REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak 1 Juli 2019, Dirlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dengan fitur tambahan. Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan upaya kepolisian itu sudah tepat.
Upaya itu dinilai tepat untuk menjawab kebutuhan peningkatan pelayanan dan penegakan peraturan lalu lintas sesuai perkembangan zaman. Azas menyebut teknologi terus berkembang seiring perkembangan zaman. Begitu pula dengan perilaku masyarakat yang juga terus berkembang termasuk perilaku melanggar lalu lintas.
"Perilakunya melanggar peraturan tetap saja dikarenakan pengawasan yang masih kurang tegas. Begitu pula perilaku melanggar peraturan lalu lintas saat ini sudah semakin berat kualitas serta kuantitasnya. Karena itu perlu terobosan mutakhir di bidang penegakan hukum berlalu lintas (E-TLE)," kata Azas melalui keterangan resmi tertulisnya, Kamis (11/7).
Menurut Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) itu, kecilnya angka penegakan hukum dikarenakan kepolisian masih menggunakan cara manual dalam penegakan di lapangan. Padahal, perkembangan jumlah pengguna kendaraan bermotor begitu masif termasuk jumlah pelanggaran lalu lintasnya.
"Cara-cara lama dinilai tak efektif dengan perkembangan zaman. Untuk menekan pertumbuhan angka pelanggaran tersebut harus ada terobosan atau inovasi dalam cara pengawasan dan penegakan peraturan lalu lintas di lapangan atau di jalan raya," ujarnya.
Keputusan menggunakan E-TLE menjadi sejarah baru dalam upaya kepolisian Indonesia untuk mengembangkan inovasi penegakan hukum lalu lintas. Azas menyebut melalui E-TLE kepolisian tidak lagi memerlukan jumlah personel yang banyak untuk ditempatkan di jalan-jalan raya.
"Keberadaan anggota polisi lalu lintas di jalan terpangkas, itu sudah otomatis. Selain itu, secara teknis penggunaan pengembangan teknologi membuat kinerja kepolisian lebih efektif, akuntabel, profesional, dan modern dalam melayani masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya perubahan pendekatan penegakan secara elektronik akan membantu pengawasan, penegakan, dan pembangunan perilaku tertib dalam berlalu lintas. Membangun perubahan perilaku yang lebih tertib dalam berlalu lintas akan mengurangi jumlah pelanggatan dan kecelakaan lalu lintas.
"Berkurangnya angka pelanggaran maka akan mengurangi angka kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa," tegas Azas.