REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memeriksa lima sekolah di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dilakukan setelah sejumlah warga melaporkan adanya dugaan pelanggaran proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2019.
"Hari ini kami sudah periksa 11 sekolah," kata Kepala Keasistenan Bidang Pendidikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Rully Amirulloh, Rabu (10/7).
Sekolah yang telah diperiksa adalah SMAN 1 Kota Bekasi, SMAN 2 Kota Bekasi, SMAN 1 Cikarang Pusat, SMAN 3 Babelan, SMAN 7 Tambun Selatan. Ditambah SMAN 3 Bogor, SMAN 2 Gunung Putri, serta SMAN 1, 4, 6, dan 8 Depok.
Pemeriksaan terhadap sekolah-sekolah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk sejak PPDB 2019 dimulai. Sedikitnya ada 20 laporan yang masuk melalui surat elektronik, Whatsapp, dan sambungan telepon.
"Pelapornya bervariasi. Ada yang merupakan korban, ada juga yang sekadar melemparkan informasi. Laporan yang terkonfirmasi dengan sumbernya tentu langsung kami tindak lanjuti," ujar Rully.
Dia menyebut laporan yang masuk sejauh ini didominasi permasalahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB 2019. "Utamanya terkait aturan zonasi karena di Jawa Barat kuota zonasi dibagi ke dalam berbagai jalur kombinasi sehingga yang zonasi murni hanya tersisa 30-40 persen," ucapnya.
Sementara di DKI Jakarta, kata dia, zonasi justru tidak diimplementasikan. Pertimbangan nilai yang diutamakan saat menyeleksi calon peserta didik baru.
Menurut Rully, mengacu pada laporan-laporan yang masuk tampak bahwa aturan PPDB tidak tersosialisasi dengan baik. Dengan demikian implementasinya banyak yang tidak sesuai petunjuk.
Setelah pemeriksaan awal ini, pihaknya akan melanjutkan dengan investigasi tertutup. Ia pun meminta agar sekolah yang telah diperiksa memberikan klarifikasi dan penjelasan awal untuk dijadikan bahan penelusuran. "Yang pasti kami upayakan semua bisa diselesaikan cepat karena laporan lain masih akan masuk," tutur Rully.