Rabu 10 Jul 2019 16:32 WIB

TKN Nilai Kasasi BPN ke MA Bisa Jadi Penghambat Rekonsiliasi

BPN kembali mengajukan kasasi ke MA terkait dugaan pelanggaran TSM di Pilpres 2019.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, saat melakukan konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, saat melakukan konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyinyalir belum terwujudnya rekonsiliasi dengan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lantaran mereka belum menerima hasil sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). TKN mengatakan, hal itu pada akhirnya menghambat proses rekonsiliasi.

"Bisa saja seperti itu," kata Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (10/7).

Baca Juga

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sadiaga Uno kembali mempersoalkan dugaan pelanggaran secara terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) dalam Pilpres 2019. Paslon nomor urut 02 itu kembali mengajukan kasasi ke MA setelah gugatan pertama tidak diterima (NO). Permohonan kasasi ini telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Karding menilai, kubu oposisi artinya belum ikhlas menerima hasil perkaran hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Lebih lanjut, dia mengatakan, kasasi yang dilakukan BPN saat ini menunjukkan jika mereka sebenarnya hanya melakukan basa-basi politik dengan mengaku sudah menerima hasil MK.

Eks Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, perbaikan permohonan kembali kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Agung (MA) sudah kedaluwarsa. Dengan demikian, permohonan tersebut tidak akan membuahkan hasil apa pun.

"Sudah lewat masa waktu," kata Dasco kepada Republika, Rabu (10/7).

Hal senada juga disampaikan anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade. Setelah ditelusuri, pengajuan kasasi oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga ke MA yang tidak dikoordinasikan tersebut ternyata sudah kedaluwarsa.

"Jadi, meskipun dilaporkan ulang kembali rencananya kan BPN mau ambil sikap, ternyata setelah ditelusuri BPN laporan pun yang baru itu sudah kedaluwarsa. Jadi, intinya kasusnya sudah kedaluwarsa," ujarnya.

Ia membantah bahwa upaya tersebut merupakan bentuk upaya hukum lain setelah MK menolak secara keseluruhan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga pada persidangan di MK akhir Juni lalu. Menurut dia, Prabowo telah menghormati seluruh puusan MK.

"Jadi, saya rasa bukan tidak move on, jadi clear sudah beliau menghormati putusan MK," tutur mantan juru bicara (jubir) BPN Prabowo-Sandiaga itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement