Selasa 09 Jul 2019 23:29 WIB

Brimob Penyiksa Korban pada Aksi 22 Mei akan Segera Disidang

Penyiksaan yang dilakukan tak hanya di Kampung Bali tapi di beberapa titik di Jakarta

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Warga melintas di wilayah terdampak kerusuhan Aksi 22 Mei di kawasan Tanah Abang, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warga melintas di wilayah terdampak kerusuhan Aksi 22 Mei di kawasan Tanah Abang, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono dalam pertemuan dengan perwakilan Amnesty International Indonesia pada Selasa (9/7), di Polda Metro Jaya berjanji akan menindak tegas oknum Brimob yang melakukan kekerasan pada aksi 22 Mei. Hal ini terkait temuan adanya oknum anggota Brimob yang melakukan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap warga.

Penyiksaan yang dilakukan tidak hanya di Kampung Bali tapi juga di beberapa titik lainnya di Jakarta. Pendokumentasi lokasi penyiksaan itu seperti yang sebelumnya telah didokumentasikanoleh Amnesty International.

Baca Juga

Tim Amnesty International Indonesia hari ini menemui Kapolda dan menyerahkan hasil investigasi internalnya yang menemukan bukti bahwa anggota Brimob melakukan penyiksaan setidaknya terhadap 12 orang di tiga titik di Jakarta, termasuk di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah jajaran Polda Metro Jaya. Termasuk di antaranya Kapolres Jakarta Pusat and Kapolres Jakarta Barat yang menangani secara langsung kasus-kasus terkait peristiwa 21-23 Mei 2019.

"Kapolda berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggotanya dan segera menyidangkan mereka. Amnesty International mengapresiasi komitmen yang diberikan oleh Kapolda dalam pertemuan tersebut," ujar Direktur Amnesty International Indonesia Usmad Hamid, dalam keterangan persnya, Selasa (9/7).

Amnesty International Indonesia juga meminta agar semua kasus-kasus kekerasan lainnya termasuk penyerangan asrama polisi di Petamburan, Jakarta Barat segera dituntaskan dan dibawa ke pengadilan dengan sepenuhnya memastikan bahwa hak-hak mereka yang ditetapkan sebagai tersangka juga dijamin.

Hal ini, menurut Usman penting agar proses hukum oleh kepolisian berlangsung secara profesional, modern, dan terpercaya oleh masyarakat luas, khususnya terkait apa yang terjadi pada 21-23 Mei. Amnesty International juga berharap jika pemeriksaan internal polisi terkait anggota Brimob yang melakukan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya menemukan unsur pidana maka harus dibawa ke pengadilan.

Kapolda menekankan bahwa polisi telah memberikan hukuman disiplin berupa penahanan 21 hari bagi 10 anggota Brimob yang melakukan penganiyaan dan perlakuan buruk lainnya di areal smart service parking di Kampung Bali. Saat ini Polda Metro Jaya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap anggota Brimob yang melakukan penyiksaan di beberapa titik lainnya di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, tim Amnesty International juga berdiskusi dengan Kapolda dan jajarannya terkait 9 korban tewas pada peristiwa 21-23 Mei di Jakarta termasuk diantaranya Farhan Syafero, Harun Al Rashid, Sandro dan Abdul Azis.

Amnesty International juga menyampaikan temuannya terkait beberapa korban yang diduga salah tangkap dan tidak mendapatkan pendampingan hukum selama di tahanan Polda Metro Jaya — khususnya dalam kasus Juhriyanto di mana Amnesty International memberikan konsiderasi kuat sebagai kuasa hukumnya.

"Amnesty International memberikan rekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya untuk tetap melakukan penyidikan secara mendalam dan independen guna memastikan hak-hak asasi manusia dari kedua karakter kasus tersebut tidak terlanggar," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement