Selasa 09 Jul 2019 21:17 WIB

Soal Habib Rizieq, Politikus PDIP: Kalau Mau Pulang Silakan

Politikus PDIP menilai syarat yang diajukan Gerindra untuk rekonsiliasi tidak tepat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu
Foto: ROL/Abdul Kodir
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai, syarat yang diajukan Partai Gerindra untuk rekonsiliasi dengan memulangkan Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak tepat. Menurut Masinton, selama ini tidak pernah ada upaya menghalangi kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab (HRS) ke Indonesia.

Terlebih kepergian Rizieq adalah keputusannya sendiri setelah tersandung kasus dugaan pornografi pada 2017 lalu. "Umpama (ada) persoalan lain berkaitan dengan hukum itu silakan diproses secara hukum, ya itu penyelesaiannya mekanisme hukum. Tapi untuk beliau ingin kembali ya monggo silakan," ujar Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8).

Baca Juga

Masinton meyakini, semua pihak terbuka dengan kepulangan HRS ke Indonesia. Sehingga, ia menilai, semestinya tidak ada kendala bagi Rizieq untuk kembali ke Tanah Air.

"Ya kan kalau pulang itu bisa lewat pesawat, bisa lewat laut, kalau darat, kayanya belum ada kendaraan bus antar negara. Saya rasa kalau mau pulang, jalurnya tahu yah, transportasi udara, bisa transportasi laut, dan sampai di Indonesia disambut dengan tangan terbuka dan tidak ada dihalangi atau dibatasi," ujar Anggota Komisi III DPR itu.

Masinton menilai, kasus hukum yang menjerat Rizieq seharusnya tidak dikaitkan dengan kepulangann Rizieq dan juga rekonsiliasi. Sebab, ia menegaskan, proses hukum tidak bisa diintervensi. "Kalau hukum punya mekanismenya sendiri, bisa diajukan upaya hukum terhadap itu. Umpama jika tidak setuju ini bisa diajukan upaya hukum lain, bisa banding bisa apa, kita harus bisa memisahkan persoalan politik dan hukum. Jangan diintervensi," ujar Masinton.

Hal sama diungkapkan Masinton terkait pembebasan tokoh yang tersangkut kasus sebagai syarat lain rekonsiliasi. Masinton menegaskan, rekonsiliasi semestinya dimaknai untuk membangun persatuan dan persaudaraan. Sehingga, tidak tepat jika disusupi kepentingan politik maupun intervensi hukum.

"Kita kan negara bersadar atas hukum, proses penegakan hukum kan harus kita hormatin dan tidak boleh diintervensi. Maka dalam rekonsiliasi tidak boleh ada embel-embel lain, tidak untuk kepentingan orang perorang, tapi untuk kepentingan seluruh elemen bangsa," ujarnya.

 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani tidak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan Kepolisian. "Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq) kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).

Dia berharap langkah pemulangan Habib Rizieq dan pembebasan para tokoh akan mengendurkan ketegangan di tengah masyarakat, sehingga tidak ada lagi gesekan. Muzani mengatakan tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi selain pemulangan Rizieq dan pembebasan sejumlah orang yang ditahan karena perbedaan pandangan politik di Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement