Selasa 09 Jul 2019 14:26 WIB

KPU Sebut Sengketa Hasil Pileg Terbanyak dari Papua

Dari 260 PHPU, terdapat 20 gugatan yang berasal dari Provinsi Papua.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Hasyim Asyari
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Komisioner KPU, Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, Provinsi Papua paling banyak mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2019. Dari 260 PHPU Pileg yang teregistrasi di MK, terdapat 20 gugatan yang berasal dari Provinsi Papua. 

"Kalau dibagi per provinsi paling banyak (mengajukan perkara) Papua, yakni terdapat 20 perkara," ujar Hasyim di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Baca Juga

Menurut Hasyim, 20 perkara tersebut terdiri dari 16 perkara yang diajukan parpol, tiga perkara yang diajukan calon anggota DPD, dan satu perkara yang dimohonkan oleh Kepala Adat Papua. Meskipun Papua terbanyak, kata Hasyim, KPU akan tetap memberikan perhatian yang sama untuk semua provinsi yang mengajukan sengketa.

"Nggak juga, sama aja, semua tempat, perhatian kita sama untuk semua provinsi," kata Hasyim. 

Hasyim mengatakan KPU sudah memetakan seluruh gugatan yang diajukan pemohon. KPU RI bersama KPU daerah dan tim kuasa hukum sudah menyiapkan seluruh jawaban untuk membantah dalil-dalil pemohon serta alat bukti yang mendukungnya.

"Ya nanti tinggal cocok-cocokan aja persidangan berikutnya untuk pembuktian, nanti kan adu data di situ, adu alat bukti," tambah dia. 

MK menggelar sidang pendahuluan untuk perkara PHPU Pileg 2019 dari lima provinsi, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua, pada Selasa. Kemudian, pada Rabu (10/6) akan ada sembilan provinsi yang menjalani sidang, yakni Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Pada Kamis (11/6), MK menjadwalkan sidang untuk sembilan provinsi, yakni Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.  Terakhir, pada Jumat (12/6), MK menggelar sidang untuk 11 provinsi,  yakni Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau dan Kalimantan Selatan.

Kemudian, MK akan menggelarkan sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019. 

MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement