REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Massa tugas tim gabungan penyelidikan kasus Novel Baswedan bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah berakhir pada 7 Juli 2019. Namun, tim belum bisa memberikan keterangan terkait hasil penyelidikan selama ini kepada publik.
“Kami mesti sampaikan laporan kepada Kapolri dulu yang memberikan mandat kepada tim, bukan melaporkan kepada ICW atau koalisi ini-itu atau siapa pun,” kata juru bicara tim gabungan, Hendardi saat dikonfirmasi Republika, Selasa (9/7).
Secepatnya, ujar Hendardi, tim gabungan pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel akan bertemu dengan Kapolri dan menyerahkan hasil investigasi. Setelah itu ungkapnya, barulah akan disampaikan kepada publik hasil temuan tersebut, apakah oleh Kapolri langsung atau oleh tim gabungan.
“Nanti selanjutnya setelah dipelajari oleh Kapolri, terserah Kapolri bagaimana mekanismenya untuk menyampaikan pada publik dan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi kami,” ujar dia.
Termasuk perihal rekomendasi apa saja yang telah diputuskan tim gabungan dalam menindak lanjuti kasus penyerangan terhadap Novel. Menurut Hendardi, biarkan Kapolri untuk mempelajari terlebih dahulu rekomendasi dari tim gabungan.
“Demikian pula masalah masa kerja tim, akan atau tidak diperpanjang menjadi wewenang Kapolri. Laporan rencananya diserahkan kepada kapolri pekan ini,” ujarnya.
Sebelumnya ICW menyatakan bahwa pihaknya sejak awal telah meragukan kinerja tim gabungan bentukan Kapolri akan benar-benar mengungkap dalang penyiraman air keras terhadap Novel. Sejak awal kasus muncul, tercium bahwa dalang dari kasus merupakan oknum kepolisian.
Sehingga, ketika tim ini dibentuk dan didominasi oleh anggota kepolisian semakin membuat ICW meragukan keseriusan tim. ICW menginginkan agar tim dibentuk langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Sejak pertama kali dibentuk, masyarakat pesimis atas kinerja tim tersebut. Pertama, jika dilihat komposisi anggotanya, 53 orang di antaranya berasal dari unsur Polri,” kata Kurnia Ramadhana dalam siaran pers yang diterima Republika.