Selasa 09 Jul 2019 04:33 WIB

DPRD akan Sempurnakan Tatib Pemilihan Wagub DKI Hari Ini

DPRD DKI berencana menggelar pemilihan wagub DKI pada akhir Juli 2019.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPRD DKI Jakarta Bestari Barus.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPRD DKI Jakarta Bestari Barus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI akan mengadakan rapat penyempurnaan draf tata tertib (tatib) pada Selasa (9/7) hari ini. Ada beberapa poin yang harus dituangkan dalam tatib untuk mengatasi sejumlah kemungkinan yang akan terjadi dalam proses pemilihan wagub.

"Enggak ada yang terlalu, cuma memasukkan kalau ada pemilihan ulang seri atau apa bagaimana, gitu-gitu saja," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI, Bestari Barus, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (8/7).

Baca Juga

Setelah draf tatib rampung, DPRD DKI Jakarta akan membentuk panita pemilih dan menggelar Rapat Paripurna bersama untuk mengesahkan tatib. Kemudian, pemilihan wagub direncanakan akan dilaksanakan akhir Juli 2019.

Bestari mengatakan, pansus telah mengadakan rapat dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas mekanisme pemilihan wagub lebih lanjut. Menurutnya, Kemendagri menyerahkan semua proses pemilihan dan penentuan wagub kepada DPRD DKI Jakarta dengan tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.

"Mereka itu menyerahkan semua kepada DPRD, yang penting payung hukumnya jangan dilanggar gitu saja," kata Bestari.

Bestari berharap akan ada Badan Musyawarah (Bamus) yang akan menjadwalkan rencana Rapat Paripurna pemilihan wagub. Dalam Rapat Paripurna harus dihadiri mininal setengah dari total 106 anggota dewan sedangkan calon terpilih harus mendapat suara 50 persen plus 1.

Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem itu menegaskan Rapat Paripurna saat pemilihan wagub harus kuorum. Jika tidak maka akan ditunda beberapa jam hingga tiga hari ke depan sesuai ketentuan dalam tatib.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, bukan kewenangan dewan mengganti cawagub yang sudah direkomendasikan apabila terjadi kebuntuan dalam proses pemilihannya. Pengajuan nama cawagub menjadi kewenangan partai politik pengusung.

"Terus juga apakah DPRD bisa mengembalikan kepada parpol, tidak boleh, tugas DPRD itu memilih satu antara dua itu. Itu tugas DPRD memilih amanat Undang-undang," kata Akmal beberapa waktu lalu saat di DPRD DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement