Senin 08 Jul 2019 23:12 WIB

Tahapan Pilkada 2020 Dibahas di DPR

Pilkada 2020 akan diikuti 270 daerah yang terdiri atas 9 Provinsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik
Foto: Puspen Kemendagri
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, Plt. Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Polpum dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Rapat tersebut membahas tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR Ri, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7). Plt Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik mengatakan rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan.

Baca Juga

Pertama, Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

"Pilkada Serentak pada 2020 akan diikuti 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Kami (Kementerian Dalam Negeri) akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk mendukung Pelaksanaan Pilkada," kata Akmal Malik dalam siaran pers, Senin (8/7).

Selain itu, ia menjelaskan Komisi II memberikan beberapa catatan terkait persiapan pemilihan kepala daerah Tahun 2020 pada masing-masing tahapan. Hal itu akan dibicarakan secara mendalam pada rapat dengar pendapat selanjutnya.

"Rapat sesi pertama dilakukan secara terbuka dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Herman Haeron. Selanjutnya, rapat digelar tertutup untuk pembahasan lebih mendalam," ujar Akmal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement