Senin 08 Jul 2019 19:25 WIB

KPK Belum Terima Laporan dari Tim Gabungan Kasus Novel

Tim gabungan bentukan Kapolri telah berakhir masa tugasnya.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik senior KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima hasil laporan dari tim gabungan bentukan Kapolri yang bertugas untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Diketahui, tim gabungan bentukan Kapolri itu telah berakhir masa tugasnya.

"Yang pasti KPK belum menerima hasil pemberitahuan hasil tim gabungan tersebut. Bagaimana prosedurnya tentu tim gabungan yang paling memahami itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7).

Baca Juga

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa pada intinya KPK mengharapkan pelaku penyerangan Novel bisa ditemukan. "Mulai dari pelaku di lapangan yang menyiram air keras maupun pihak-pihak lain jika ada yang menyuruh misalnya atau aktor intelektual dari serangan terhadap Novel Baswedan," ucap Febri.

KPK pun, kata dia, juga mengharapkan upaya-upaya serangan terhadap pegawai KPK lainnya bisa disikapi secara serius dan pelaku penyerangannya bisa ditemukan. "Kami melihat ini bukan sekedar soal serangan terhadap seorang atau pribadi Novel Baswedan saja karena dalam pelaksanaan tugas KPK bahkan kita tahu rumah pimpinan (KPK) juga mendapatkan teror dan juga pihak-pihak yang lain," ujar Febri.

Untuk diketahui, dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (20/6) telah memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi kasus penyerangan air keras. Novel pun menyatakan tidak ada hal yang baru terkait pemeriksaannya tersebut.

"Sebagaimana sesuai permintaan, pemeriksaan saya sudah memberikan keterangan dan ternyata hal-hal yang ditanyakan kan tidak menunjukkan ada "progress" yang baru," kata Novel usai pemeriksaan tersebut di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6).

Ia pun tetap mendorong agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam penanganan kasus penyerangannya. "Sudah 800 hari (pasca penyerangan), upaya untuk menyampaikan, mendesak dan segala macam disampaikan, permintaan dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen sudah saya sampaikan dan ternyata semua kan tidak diakomodir," tuturnya.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement