REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tidak akan ada komando terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari kejaksaan. Hal itu disampaikannya menanggapi desakan jaksa harus mengundurkan diri saat mendaftar menjadi calon pimpinan KPK.
"Tidak ada itu (komando). Selama ini bahkan jaksa yang di sana tidak dikomando kok, apalagi pimpinan KPK," tutur Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (5/7).
Menurut dia, selama ini jaksa yang bertugas sebagai penyidik di KPK tidak pernah diberikan komando apa pun. Mereka hanya diperintahkan untuk bekerja dengan baik dan benar.
Bahkan saat terdapat jaksa yang ingin kembali mengabdi kepada Korps Adhyaksa karena sudah merasa cukup bertugas di lembaga antirasuah, Prasetyo melarang dan menginstruksikan agar terus bekerja mendukung KPK. "Saya nyatakan di sini, ketika mereka nampaknya ingin pulang ke rumahnya sendiri,saya katakan jangan. Tetap tugas di situ untuk mendukung keberhasilan KPK," ucap Prasetyo.
Ia pun mempertanyakan dasar adanya desakan untuk mundur apabila jaksa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Prasetyo mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan untuk mundur dari lembaga asal.
Sebagai sesama ujung tombak pemberantasan korupsi di Tanah Air, dia mengatakan, kejaksaan dan KPK tidak boleh diadu. Apalagi setelah terjadi operasi tangkap tangan dua jaksa oleh KPK. "Jangan sampai situasi hari ini kejaksaan diadu dengan KPK, jangan," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak perwira Polri dan jaksa yang mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK untuk mundur dari institusinya."Bagi pihak-pihak yang mendaftarkan sebagai calon pimpinan KPK yang berasal dari institusi tertentu, yang bersangkutan seharusnya mundur terlebih dahulu dari institusinya, baru mendaftar sebagai calon pimpinan KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana.