REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memerlukan waktu hingga maksimal empat hari untuk menerbitkan surat tilang bagi para pelanggar sebagai tindak lanjut sistem tilang elektronik. "Dari proses perekaman pelanggaran di kamera, hingga terbit surat tilang sekitar tiga hingga empat hari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7).
Yusuf menjelaskan surat tilang itu kemudian akan dikirimkan ke alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah sebelumnya surat konfirmasi dikirimkan terlebih dahulu beserta dokumen pelanggarannya. "Jadi kami berikan surat konfirmasi, ada foto wajahnya, keterangannya hari apa, jam berapa yang terekam secara digital, sesuai alamat STNK kemudian mereka akan respon, kalau cocok langsung kami kirim surat tilang ke alamat tersebut," ujarnya.
Jika ternyata alamat di STNK berbeda dengan alamat asli, atau kendaraan tersebut telah berpindah tangan, Yusuf mengatakan masyarakat yang dikirim surat konfirmasi tersebut tinggal menanggapi hal itu. "Itu khan ada konfirmasi dulu. Kalau salah tinggal tanggapi, suratnya balik. Kalau ada email khan enak, kalau ada nomor HP, tinggal kirim ulang," ucap Yusuf.