Jumat 05 Jul 2019 13:09 WIB

Galih Ginanjar Irit Bicara Saat Tiba di Polda

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Galih.

Artis Fairuz A Rafiq (hijab biru muda) dan sang suami Sonny Septian (kemeja hitam) saat tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan terhadap Galih Ginanjar Galih Ginanjar serta pemilik akun YouTube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua atas ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Artis Fairuz A Rafiq (hijab biru muda) dan sang suami Sonny Septian (kemeja hitam) saat tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan terhadap Galih Ginanjar Galih Ginanjar serta pemilik akun YouTube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua atas ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terlapor kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata ikan asin, Galih Ginanjar, akhirnya memenuhi panggilan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (5/7). Ia datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 10.50 WIB ditemani empat orang tim kuasa hukumnya.

"Nanti ya, nanti kita ngobrol-ngobrol setelah dari dalam ya," kata dia singkat kepada wartawan yang menunggu. Setelah itu, dia tidak menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari awak media yang menunggunya dan bergegas masuk ke dalam ruang penyidik.

Baca Juga

Diketahui, Jumat ini penyidik memanggil dia dan pasangan vlogger, Rey Utami dan Pablo Benua, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik itu. Mereka dipolisikan Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial dan Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin.

Fairuz pun sudah lebih dulu diperiksa polisi dalam kasus itu. Kasusnya saat ini sudah naik ke penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.

"Kasus yang dilaporkan Ibu Fairuz statusnya sudah naik ke penyidikan. Tersangka belum kami tetapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Laporan Fairuz itu sendiri tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement