Senin 06 Jan 2020 09:15 WIB

Hari Ini Trio Ikan Asin Sampaikan Eksepsi di PN Jaksel

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog 'ikan asin' ini telah bergulir sejak Juli 2019

Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar (kanan), Rey Utami (kiri), Pablo Benua (tengah), menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar (kanan), Rey Utami (kiri), Pablo Benua (tengah), menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada hari ini, Senin (6/1), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengelar sidang lanjutan kasus pidana pencemaran nama baik di media sosial trio 'ikan asin'. Agenda sidang hari ini adalah penyampaian eksepsi atau nota pembelaan dari ketiga tersangka terhadap dakwaan jaksa.

"Betul, hari ini sidang lanjutan dijadwalkan jam satu atau jam dua siang nanti di ruang sidang utama," kata Insank Nasruddin," selaku penasehat hukum Pablo Benua dan Rey Utama saat dikonfirmasi di Jakarta Senin (6/1).

Baca Juga

Ketiga terdakwa trio 'ikan asin' tersebut yakni blogger yang juga beprofesi sebagai advokat Pablo Benua bersama istrinya Rey Utama dan Galih Ginanjar mantansuami Fairuz A Rafiq.

Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata 'ikan asin' yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq telah dibacakan oleh (JPU) yakni Donny M Sany pada tanggal 9 Desember 2019.

Sidang kasus ikan asin itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019. Pengadilan Negeri Jakarta selatan menunjuk tiga majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan yakni Djoko Indiarto selaku hakim ketua dan dua hakim anggota yakni Agus Widodo dan Ferry Agustina.

Sementara itu, sidang penyampaikan eksepsi ditunda oleh majelis hakim dengan jeda waktu cukup lama, yakni sampai dengan tanggal 6 Januari 2020 yang merupakan Senin pertama di tahun baru. Menurut Insank, penundaan tersebut memberikan waktu yang cukup bagi pihaknya untuk menyiapkan materi eksepsi.

Adapun poin materi eksepsi yang akan disampaikan adalah dakwaan jaksa dinilai menyalahi kompetensi dan soal penetapan lokasi sidang di PN Jaksel. "Point pokoknya dakwaan JPU menyalahi kompetensi relatif pengadilan yang seharusnya sidang di PN Cibinong bukan di PN Jaksel," kata Insank.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog 'ikan asin' ini telah bergulir sejak Juli 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami- Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Kasus hukum tersebut bermula setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Tiga terdakwa kasus 'bau ikan asin' didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) tiga dakwaan alternatif terkait pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) serta pidana umum pencemaran nama baik.

Adapun pasal yang didakwakan yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement