Jumat 05 Jul 2019 08:36 WIB

Rekapitulasi Suara Berjenjang akan Dihapus

Hingga saat ini, unggah data dalam Situng Pilpres dari sejumlah daerah belum tuntas.

Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Jakarta, Ahad (19/5/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Jakarta, Ahad (19/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana tidak melakukan rekapitulasi hasil pemilihan secara manual dan berjenjang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sebagai gantinya, KPU merencanakan sistem rekapitulasi secara elektronik (e-Rekap).

Komisioner KPU, Viryan, mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan penggunaan sistem e-Rekap ini. Pertimbangan tersebut, menurut Viryan, berdasarkan pengalaman sejak 2004, di mana beberapa kali Sistem Informasi Penghitungan (Situng) digunakan, tetapi belum dijadikan sebagai hasil resmi penghitungan.

"Sementara, dari pengalaman dan evaluasi kami dalam Pilpres 2019, publik persepsinya sudah demikian (Situng adalah hasil resmi)," ujar Viryan kepada wartawan saat dijumpai di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Melihat persepsi publik yang sangat tinggi, KPU akan mempertimbangkan secara serius penggunaan teknologi informasi dalam penghitungan hasil pemilu. Sehingga, pada Jumat (5/7), pihaknya akan menggelar focus group discussion(FGD) untfuk membahas rencana e-Rekap dalam Pilkada 2020.

Lebih lanjut, Viryan menjelaskan, dalam e-Rekap, hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) yang dimasukkan dalam formulir C1 akan langsung dibawa dan dipindai. "Kemudian langsung di-entry (ke dalam sistem). Hasil dari scandan entryitu, apabila sudah 100 persen, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi pilkada di suatu daerah," ujarnya.

Viryan menambahkan, landasan dari penggunaan sistem e-Rekap adalah Pasal 111 UU Pilkada Tahun 2015. Dalam pasal tersebut telah disebutkan rekapitulasi elektronik. "Bukan hanya rekapitulasi elektronik, kalau di UU Pilkada, bahkan sudah sampai e-Voting. Namun, bagi kami di KPU, e-Voting belum saatnya.

"Jadi, di e-Rekap saja dulu. Nanti kita lihat berikutnya. Sedang kami bahas secara intens dan kami berikhtiar untuk menerapkan di pilkada serentak 2020," kata Viryan.

KPU mengklaim sudah mendapat sejumlah tanggapan positif atas rencana e-Rekap untuk pilkada tahun depan. Mereka juga mengklaim rekapitulasi elektronik ini akan menyingkat tahapan pilkada. Sehingga, rekapitulasi hasil pilkada diprediksi paling lama dilakukan selama tiga hari. Setelah selesai, hasil rekapitulasi itu akan ditetapkan.

"Tidak ada lagi rekapitulasi di kecamatan, di kabupaten/kota. Kemudian, kalau pemilihan gubernur tidak ada lagi di provinsi," ujarnya.

Dengan kata lain, e-Rekap nantinya akan memanfaatkan sistem informasi penghitungan (Situng) KPU yang selama ini sudah digunakan. Selain itu, dengan adanya rencana penggu naan e-Rekap nanti, Situng akan dimaksimalkan dan dijadikan prioritas.

KPU berkilah pengisian data situng tidak pernah selesai 100 persen sejak 2014 karena memang tidak menjadi prioritas. Saat ini KPU masih memprioritaskan rekapitulasi ma nual berjenjang.

Sekarang ketika e-Rekap akan ditetapkan, maka Situng harus 100 persen dan wak tunya singkat sehingga nanti akan ada penyesuaian secara teknis," kata Viryan memaparkan.

Hingga saat ini, proses unggah data dalam Situng memang belum tuntas. Bahkan, hingga tahapan Pilpres 2019 selesai, sejumlah daerah masih belum menuntaskan Situng. Kondisi ini dikritisi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai KPU perlu melakukan evaluasi besar terhadap proses pengunggahan data pemilu ke Situng. (dian erika nugraheny ed: agus raharjo)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement