REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai uji emisi di DKI Jakarta tidak perlu menunggu tahun 2020. Hal ini mengingat hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Uji emisi pengendalian udara sudah ada kewajiban, tidak usah menunggu 2020. Jalankan mulai besok, konsisten," kata Azas, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/7).
Uji emisi, menurut Azas, juga harus dilakukan secara berkala, tidak hanya untuk kendaraan pribadi namun juga untuk angkutan umum. Pemerintah Provinsi DKI juga diharapkan tegas kepada kendaraan yang sudah lewat batas usia.
Selain uji emisi kendaraan, menurut Azas, Pemprov DKI perlu menggalakkan kembali penghijauan di Kota Jakarta. "Tidak usah bikin hujan buatan, hijaukan lagi Jakarta," ujar Azas.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020 akan memberlakukan aturan untuk mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah merancang terkait aturan pengetatan uji emisi tersebut.
Pemprov DKI Jakarta juga akan mendorong bengkel-bengkel untuk memiliki alat penunjang melakukan uji emisi. Saat ini, sudah ada sekitar 150 bengkel di DKI Jakarta yang memiliki fasilitas untuk uji emisi. Langkah tersebut ditempuh sebagai respons atas penurunan kualitas udara di ibu kota yang terjadi belakangan ini.