REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando, menjelaskan, pihak yang bertanggung jawab terhadap pengungsi dari negara asing merupakan tanggung jawab Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR). Ditjen Imigrasi bertugas melakukan pemantauan terhadap mereka karena statusnya sebagai warga negara asing (WNA).
"Tentunya kalau yang namanya sudah mendapatkan status pengungsi, mereka di sini itu merupakan tanggung jawab dari UNHCR," kata Sam melalui sambungan telepon, Kamis (4/7).
Sam mengungkapkan, pihaknya hanya melakukan pemantauan terhadap sejumlah pencari suaka yang berdemo menempati trotoar di depan kantor UNHCR, Jakarta. Pemantauan itu dilakukan atas dasar status mereka sebagai WNA. Ditjen Imigrasi baru akan bertindak jika memang ditemukan adanya pelanggaran terkait keimigrasian.
"Kami selaku imigrasi hanya melakukan pemantauan dari sisi bahwa mereka adalah orang asing," ujarnya.
Sebelum berdemo di depan kantor UNHCR, para pencari suaka itu mengaku tinggal depan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kalideres, Jakarta. Menurut Sam, mereka tinggal di depan Rudenim atas kemauan mereka sendiri.
"Mereka di situ kan bukan ditempatkan oleh imigrasi, tapi atas kemauan sendiri. Tentu mereka tetep yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hal ini adalah teman-teman dari UNHCR karena mereka yang terkait dengan pengungsi," jelas dia.
Sam mengatakan, mereka yang masuk ke dalam Rudenim merupakan WNA yang secara hukum telah diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Di luar itu, maka tidak bisa mereka masuk ke dalam Rumah Detensi Imigrasi( Rudenim).
"Imigrasi hanya melakukan pemantauan bahwa kalau mereka memang melakukan pelanggaran terkait keimigrasian baru nanti diserahkan ke imigrasi. Kalau tidak, sebagai pengungsi, itu tanggung jawab UNHCR," tutur dia.