REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers menyelesaikan pengaduan Syafri Adnan Baharuddin, mantan dewan pengawas BPJS TK terkait berita berjudul "Staf BPJS Ketenagakerjaan Korban Pelecehan Polisikan SAB" yang diterbitkan Republika.co.id pada Kamis, 3 Januari 2019, pukul 18.43 WIB. Hasil dari pertemuan itu, pengadu dan teradu sepakat menyelesaikan persoalan di Dewan Pers.
Dalam Risalah Penyelesaian Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu (Syafri) dan Teradu (Republika.co.id) pada hari Selasa, 2 Juli 2019 di Sekretariat Dewan Pers Jakarta, Pengadu dan Teradu hadir. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai Teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena pada judul berita tidak menerapkan asas praduga tak bersalah. Meskipun di dalam berita Teradu sudah memuat klarifikasi dari Pengadu.
Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional serta melakukan koreksi pada judul berita yang diadukan, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
2. Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya tujuh (7) hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini.
3. Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012) pemuatan Hak Jawab dari Pengadu di media siber Teradu harus ditautkan dengan berita yang diadukan.
4. Teradu wajib memuat Risalah Penyelesaian ini di medianya.
5. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risa|ah ini ke Dewan Pers selambat-Iambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
6. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 21 Juli 2019.