Kamis 04 Jul 2019 18:51 WIB

Kemenko Polhukam Evaluasi Penegakan Hukum Usai Pemilu

Rapat evaluasi itu fokus kepada persoalan hukum ke depan agar tidak tebang pilih.

Hukum dan Keadilan (ilustrasi)
Foto: RESPONSIBLECHOICE
Hukum dan Keadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menggelar rapat pembahasan terkait evaluasi proses penegakan hukum usai perhelatan Pemilu serentak 2019. Pembahasan untuk memastikan bahwa proses hukum tidak terkait politik.

"Kita membahas bagaimana proses hukum ini benar-benar jalan dan untuk membuktikan proses hukum ini tidak ada hubungannya dengan politik, jadi proses hukum tidak tebang pilih berjalan sesuai normanya," kata Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, Adi Warman, di Jakarta, Kamis (3/7) sore.

Baca Juga

Agenda rapat yang berlangsung di Gedung Utama Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, melibatkan Menteri Polhukam Jenderal TNI Purn Wiranto beserta jajaran Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam. Rapat yang digelar secara tertutup selama 2 jam sejak pukul 13.30 WIB itu mengevaluasi beberapa persoalan penegakan hukum yang belum tuntas.

"Ada misalnya, beberapa tersangka ditangguhkan tapi proses hukum berjalan. Dalam konteks ini tidak ada tebang pilih," katanya.

Saat ditanya apakah kasus yang dimaksud terkait keterlibatan sejumlah purnawirawan TNI dalam aksi kerusuhan pada 21-22 Mei 2019, Adi menepis hal itu. Namun, ia tidak menjelaskan secara spesifik kasus tersebut.

"Tidak ada kaitan, dan tadi tidak ada pembahasan tentang substansi. Ini evaluasi secara makro, tidak masuk dalam persoalan teknis," ujarnya.

Adi menyebut rapat evaluasi itu fokus kepada persoalan hukum ke depan agar tidak tebang pilih. Selain itu, kata Adi, para peserta rapat juga membahas terkait hukum yang tidak boleh dijadikan alat politik.

"Gagasan yang muncul bagaimana hukum ini bisa buat nyaman masyarakat dan bagaimana masyarakat tidak terpecah belah oleh gosip," ujarnya.

Adi menambahkan Tim Asistensi Hukum harus tetap berpedoman pada aturan yang ada serta memberikan saran pada Menkopolhukam. "Saran dari Tim Asistensi Hukum ini akan dilaporkan kepada Menkopolhukam," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement