Kamis 04 Jul 2019 11:44 WIB

Gerindra Ancam Ambil Langkah Hukum Terhadap Pembuat KTP PS

Rencana pembuatan KTP Prabowo-Sandi tanpa sepengetahuan dan izin Prabowo.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama para partai koalisi  memberikan keterangan terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Foto: Republika/Prayogi
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama para partai koalisi memberikan keterangan terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra berencana mengambil langkah hukum ke pihak yang membuat kartu tanda pendukung (KTP) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut mereka, pembuatan kartu itu tanpa sepengetahuan dan izin Prabowo.

"Pembuatan KTP PS (Prabowo-Sandi) ini di luar pengetahuan Pak Prabowo, di luar seizin Pak Prabowo, seolah-olah resmi dari Pak Prabowo," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad lewat keterangan tertulisnya, Kamis (4/7).

Baca Juga

Ia mengimbau, kepada seluruh penyelenggara untuk mengajukan izin terlebih dahulu, saat membuat sesuatu yang berkaitan dengan Prabowo. Karena jika tidak, hal itu dapat memengaruhi nama baik mantan Danjen Kopassus itu.

"Apabila kegiatan-kegiatan ini tetap saja dilakukan, maka atas petunjuk Pak Prabowo kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk itu," ujar Sufmi.

Untuk diketahui, dalam sepekan terakhir beredar pesan berantai soal ajakan pembuatan KTP khusus Prabowo-Sandi (KTP-PS). Tidak jelas siapa yang membuat pesan berantai pembuatan KTP-PS tersebut.

Namun diduga aksi ini dianggap sebagai protes segelintir pendukung Prabowo-Sandi atas kekalahan pasangan calon (paslon) nomor 02 ini setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan paslon 01 sebagai pemenang pilpres 2019 oleh KPU. Menurut pesan tersebut, untuk mendapatkan KTP-PS ini tidaklah gratis. Peminat diwajibkan menyetor dana sebesar Rp 45 ribu.

Kepada peminat, mereka juga diminta mengirimkan identitas diri berupa nama dan foto ke alamat sekretariat. "Kami terima nama dan foto anda, kami tidak memerlukan e- KTP Anda. Anda juga akan dapat sertifikat sebagai pendukung setia PS (Prabowo-Sandi)," jelas pesan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement