Rabu 03 Jul 2019 20:00 WIB

Staf Ahli Menag Nilai Terdakwa Haris Hasanudin Dizalimi

Haris tidak lulus jadi kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Staf ahli Menteri Agama Janedjri M. Gaffar.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Staf ahli Menteri Agama Janedjri M. Gaffar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Janedjri M Gaffar, selaku staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Bidang Hukum dan HAM meyakini bahwa Haris Hasanudin dizalimi oleh aturan panitia seleksi. Sehingga, membuat Haris tidak lulus menjadi kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Setelah saya kaji, Haris memenuhi syarat tapi yang bersangkutan sudah dizalimi sejak awal dengan persyaratan yang bertentangan ditambah surat KASN yang merekomendasikan agar Haris dinyatakan tidak lulus administrasi, tapi pelaksanaannya di tahap akhir. Jadi, saya lihat secara objektif orang ini dizalimi," Janedjri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/7).

Janedjri menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi. Haris sebelumnya didakwa menyuap Ketua Umum PP yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp 325 juta, Adapun Muafaq didakwa menyuap Romi sebesar Rp 91,4 juta.

Dalam dakwaan disebutkan, Haris Hasanuddin yang melamar menjadi kakanwil Kemenag Jawa Timur seharusnya tidak dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Alasannya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada dua peserta yang lolos seleksi, yaitu Haris Hasanudin dan Anshori.

Harus dan Anshori diketahui pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016. Padahal, syarat untuk menjadi pejabat tinggi adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang atau berat selama lima tahun terakhir. Karena surat KASN pada 27 Februari 2019 tersebutlah maka Menag Lukman meminta pertimbangan Janedjri untuk membuat konsep legal opinion menjawab surat KASN tersebut.

"Saat dipanggil ke ruang Menag saya ditanya terkait surat KASN 27 Februari 2019 dan dimintai pendapat hukum terkait surat itu karena untuk melantik saudara Haris, telah ada proses dari awal dan sudah dilaporkan panitia seleksi ke Menag. Saya mohon waktu untuk mempelajari surat KASN yang dimaksud untuk mempelajari dan mengkaji seluruh peraturan perundangan," ungkap Janedjri.

Akhirnya pada 1 Maret 2019, Janedjri pun membuat pendapat hukum. Antara lain, pertama, persyaratan untuk seorang aparatur sipil negara (ASN) dapat diangkat dalam jabatan pratama pada pokoknya terkait semua unsur prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Kedua, persyaratan umum panitia seleksi tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Kemenag huruf i yaitu tidak pernah dijatuhi hukuman sedang dan berat dalam lima tahun terakhir adalah aturan kebijakan persyaratan tambahan yang ditetapkan panitia seleksi.

Ketiga, persyaratan tambahan itu tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundangan, bahkan potensial melanggar hak konsitusional ASN yang sudah ditetapkan peraturan perundangan untuk mengikuti seleksi terbuka. Keempat, dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian hukum kemungkinan terjadinya permasalahan hukum dalam merit system seleksi terbuka jabatan tinggi Kemenag. Maka, persyaratan hukum tersebut harus dikesampingkan yang konsekuensinya tidak boleh ada peserta seleksi yang terhambat atau dibatalkan oleh pansel karena itu bertentangan dengan prinsip hukum.

Kelima, ASN yang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji satu tahun dan semua unsur penilaian baik dalam dua tahun terakhir, ASN tersebut telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan struktural. Dan pertimbangan keenam, surat KASN 27 Februari 2019 juga menyatakan bila ada data dan informasi yang telah disampaikan pada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, KASN akan meninjau kembali surat rekomendasi tersebut.

Sehingga, sekjen Kemenag perlu menyampaikan permohonan kepada KASN yang pada pokoknya memohon KASN dapat melakukan peninjauan kembali terhadap rekomendasi yang tercantum. Bahwa ASN atas nama Haris Hasanudin dinyatakan lulus seleksi terbuka jabatan pimpinan Kemenag 2018-2019.

"Pendapat hukum itu saya sendiri yang menyusun berdasarkan peraturan perundangan seperti UU ASN, peraturan presiden, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga kepala Badan Kepegawaian Negara," ungkap Janedjri.

Namun, untuk mendukung pendapat hukumnya itu, Janedjri membutuhkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) milik Haris dalam dua tahun terakhir. Atas pendapat Janedjri tersebut, Menag Lukman Hakim pun mencari KSP milik Haris.

"Respons Pak Menteri, 'Oh anda butuh SKP saudara Haris? Saya tidak punya kalau begitu saya akan hubungi Haris'. Namun, kok untuk mendapatkan SKP seorang Haris seorang menteri yang menghubungi? Maka, saya menawarkan diri apa tidak sebaiknya saya yang minta Pak Menteri? Jika bapak izinkan saya akan menghubungi Haris," ujar Janedjri.

Janedjri pun menghubungi Haris melalui telepon dan meminta SKP dua tahun terakhir milik Haris. "Saya tanya, apakah SKP anda dua tahun terakhir bernilai baik? Jika bernilai baik dapatkah saya dapat SKP anda dua tahun terakhir? Dia janjikan segera akan dikirim tapi saya lihat dulu apakah baik atau tidak, saya tegaskan semua unsur bernilai baik, kemudian saya ingat betul karena yang meminta Pak Menteri maka saya minta Haris untuk tidak sampaikan ke siapa pun juga komunikasi saya ini," ungkap Janedjri.

"Tapi, di telepon saudara mengatakan 'nantilah cerita kalau kita ketemu kalau berhasil ikhtiarnya sementara saya sedang ikhtiar dengan pak menteri', ikhitar apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Abdul Basir.

"Karena surat KASN menegaskan untuk merekomendasikan tidak melantik Haris, padahal dari legal opinion saya berkesimpulan persyaratan tambahan pansel yang merupakan aturan tambahan dan saya juga sampaikan ke menteri ada bukti pendukung yang harus didapat yaitu SKP," jawab Janedjri.

Meski demikian, Janedjri mengakui bahwa pendapat hukumnya tidak mengikat. "Betul, pendapat hukum ini tidak mengikat," kata Janedjri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement