Rabu 03 Jul 2019 19:14 WIB

Tujuh Jabatan Kepala Dinas di Kota Bandung Segera Terisi

Tim Pansel telah menyerahkan sejumlah nama PNS terbaik.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Muhammad Hafil
Balai Kota Bandung (ilustrasi)
Foto: skyscrapercity.com
Balai Kota Bandung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Tujuh jabatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera terisi. Proses seleksi terbuka yang dilaksanakan telah memasuki tahap akhir.

Panitia seleksi (pansel) telah menyeleksi dan mendapatkan tiga calon terbaik. Tiga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lolo‎s di setiap posisi ini hanya tinggal menunggu keputusan Wali Kota Bandung, Oded M Danial untuk memilih salah satu di antaranya.

Baca Juga

Kepala ‎Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana menuturkan tim Pansel sudah menyerahkan tiga nama ASN terbaik di setiap posisinya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Selanjutnya disodorkan kepada wali kota untuk dipilih yang terbaik.

Yayan mengungkapkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung juga telah mewawancarai 21 ASN tersebut. Selanjutnya, kewenangan penuh untuk memilih pejabat eselon II berada di tangan Wali Kota Bandung.

“Setelah diputuskan, Pak Wali memohon persetujuan dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi hanya minta izin saja, sebenarnya KASN memberikan izin dan rekomendasi setelah sesuai mekanisme dan aturan. Kalau ada yang melanggar KASN tidak akan memberikan. Jadi kita menyampaikan izin, dievaluasi oleh KASN. Lalu KASN mengeluarkan rekomendasi kemudian dilantik,” kata Yayan seperti dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (3/7).

Perlu diketahui, ketujuh posisi kepala dinas tersebut yaitu untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan).

Sedangkan empat lainnya yaitu di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).

Yayan menegaskan nama ASN yang disodorkan dalam jajaran tiga besar dipilih secara objektif sesuai dengan regulasi yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, netralitas penilaian juga dijaga secara ketat.

Ia memaparkan, tim pansel sangat memperhitungkan kompetensi dari para peserta. Ketatnya penilaian mengingat posisi yang hendak diisi cukup krusial sehinga membutuhkan kemampuan paripurna.

“Kita berusaha yang terbaik. Paling utama penilaian itu integritasnya. Jangan sampai memimpin dinas, tetapi tidak berintegritas. Kemudian kepemimpinannya dites apakah bisa memimpin anak buahnya, tidak bekerja sendiri tapi bisa menggerakan anak buahnya, karena tugas pejabat pratama itu bisa memimpin dan memotivasi,” tuturnya.

Selain itu, imbuh Yayan, tentunya kemampuan teknis para peserta lelang terbuka di tujuh posisi ini juga sangat diperhitungkan. Di samping menguasai permasalahan, para ASN wajib membedah gagasan dan inovasinya.

“Tidak hanya integritas dan kepemimpinan saja, juga diperlukan inovasi agar jangan sampai ketertinggalan. Kalau rutin saja tidak ada percepatan, tetapi harus ada juga loncatan inovasi,” tambahnya.

Yayan mengungkapkan, penilaian selama seleksi tidak hanya bergantung pada bobot satu tahap saja. Tetapi, semua proses menjadi bahan pertimbangan yang akan diakumulasi untuk mencari ASN terbaik sesuai kualifikasi.

Lebih lanjut Yayan mengimbau kepada ASN yang lolos tiga besar Pansel untuk bersabar menunggu pengumuman hasil lelang jabatan. Karena keputusan akhir kini berada di tangan wali kota.

“Tidak perlu tanya-tanya karena sepenuhnya kewenangan beliau (wali kota). Sabar berarti menunggu Pak Wali mengumumkan. Keputusan Pak Wali tidak bisa diganggu gugat,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement