REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membangun pengelolaan sampah dengan konsep Intermediate Treatment Facility (ITF). Pengolahan sampah melalui ITF akan menghasilkan energi listrik dari pembakaran sampah yang diklaim ramah lingkungan.
Listrik yang diproduksi tersebut akan dijual ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, besaran harga listrik yang akan dijual masih dalam tahap penyelesaian.
"Beberapa kesepakatan ini masih dalam tahap finalisasi. Tapi terkait dengan harga jual ini kita semua terikat dengan Perpres," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Ia menjelaskan, harga jual listrik itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pembuangan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Di Perpres itu diatur bahwa harga jual listrik ke PLN itu pada angka 11,8 sen AS dolar per kwh.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, penjualan listrik menjadi pendapatan untuk PT Jakarata Propertindo (Jakpro) dan mitranya selama masa konsesi 25 tahun beroperasi. Saat ini besaran nilai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) sedang dikaji Feasibility Study atau studi kelayakannya oleh PT Jakpro.
Selain itu dilakukan juga koordinasi bersama dengan pihak PLN dan Kementerian ESDM. "Besaran nilai PPA/PJBL sedang dikaji FSnya oleh Jakpro, dan saat ini paralel dirapatkan dengan pihak PLN dan ESDM," kata Andono.
Ia memaparkan, banyak komponen dalam menetapkan harga listrik dan menjadi kesatuan dalam kajian studi kelayakannya. Ia menyebut seperti jumlah output listrik rata-rata yang dihasilkan, standardisasi harga listrik, dan lain sebagainya.