REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) belum tuntas dibahas menjelang akhir masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, Jawa Timur, periode 2014-2019. Masa jabatan DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, akan berakhir dua bulan mendatang.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan 22 Raperda yang harus dituntaskan dengan rincian sebanyak 8 perda inisiatif dari empat komisi, empat perda inisiatif pimpinan DPRD, dan sisanya sebanyak 10 perda dari usulan Pemkot Surabaya. "Kami berharap mudah-mudahan sebelum akhir jabatan semua perda selesai dibahas," ujarnya di Surabaya, Rabu (3/7).
Menurut dia, dari 22 raperda tersebut, ada satu raperda yang tahun lalu belum tuntas diselesaikan tahun ini, seperti raperda Pajak Bumi Bangunan (PBB). Ia mengatakan jika di suatu waktu pembahasan raperda belum selesai, maka akan diselesaikan di tahun berikutnya.
Tahun ini, lanjut dia, beberapa raperda yang diprioritaskan tuntas sebelum masa bakti kalangan dewan usai, di antaranya Raperda PBB dan Pengarusutamaan Gender.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan jumlah raperda yang disahkan tahun ini secara prosentase lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah perda yang dihasilkan tiap tahunnya berkisar 80 persen. Ia mengaku ada beberapa sebab yang membuat lamanya pengesahan perda di antaranya lamanya waktu kajian.
"Waktu kajian bisa berbulan-bulan. Bahkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok lima tahun baru diparipurnakan," katanya.
Masduki menyarankan untuk mempercepat pembuatan perda, harus ada pemangkasan beberapa mekanisme, seperti perpanjangan masa tugas pansus. Ia berharap, perpanjangan masa tugas pansus cukup satu kali, selanjutnya barus diputuskan disetujui atau dikembalikan.
"Misalnya perpanjangan pansus sampai tiga kali, berarti 9 bulan. Pembahasannya bisa memakan waktu satu tahun," katanya.
Selain itu, lanjut dia, faktor lain yang menjadi kendala penyelesaian perda adalah masa konsultasi. Masduki mengatakan, selama ini waktu konsultasi ke pemerintah kota tidak ada batasan waktu.
Semestinya, agar efektif ada klausul waktu, apakah seminggu, sebulan atau berapa. "Jika tak ada tanda-tanda selesai konsultasi, maka pansus bisa melanjutkan. Biar tidak terus di pemkot," katanya.