Rabu 03 Jul 2019 08:51 WIB

DKI Masih Kaji Biaya Pengolahan Sampah ITF

Pemprov DKI ingin ada keseimbangan antara biaya pengolahan sampah dan pemasukan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji besaran Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) atau tipping fee untuk intermediate treatment facility (ITF). Pemprov DKI sudah menggandeng konsultan internasional untuk menentukan tipping fee yang tepat.

"Pemprov DKI saat ini sedang atau masih melakukan simulasi besaran biaya yang harus dikeluarkan. Simulasi ini akan perlu waktu dan nanti akan ada pilihan-pilihan formula untuk tipping fee yang harus dipilih dengan presisi yang amat baik," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Selasa (2/7).

Baca Juga

Ia menuturkan, pengkajian biaya pengolahan sampah dengan konsep baru ini harus dimatangkan mengingat akan diberlakukan jangka panjang. Anies menegaskan, proyek ITF bukan berorientasi keuntungan, tetapi Pemprov menginginkan ada keseimbangan antara biaya pengolahan sampah dan pemasukan.

"Hal ini agar menarik bagi mereka yang mau terlibat di tempat ini sebagai investasi supaya tetap menguntungkan," kata Anies.

Sebelumnya, Anies menyebut pengelolaan sampah dengan konsep ITF lebih hemat anggaran. Ia membandingkan biaya yang dikeluarkan pengolahan sampah selama ini tanpa ITF.

Anies memaparkan, pengolahan sampah tanpa ITF sebesar Rp 362.122 per ton, sedangkan dengan ITF Sunter Rp 246.596 per ton. Dengan demikian, efisiensi ekonomi pengolahan sampah dengan ITF sebesar Rp 115.526 per ton.

photo
Pekerja dengan menggunakan alat berat memindahkan sampah di area proyek Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta, Selasa (12/2/2019). (ANTARA/Aprillio Akbar)

Pemprov DKI sedang mengerjakan proyek pertama ITF dari empat ITF yang direncanakan yakni ITF Sunter. ITF Sunter dikerjakan oleh BUMD DKI yaitu PT Jakarta Propertindo bersama dengan Fortum Power Heat and Oy, perusahaan yang bergerak dibidang solusi perkotaan dan energi bersih dari Finlandia.

Untuk memuluskan pembangunan ITF, Pemprov DKI mengajukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Revisi perda itu akan mengatur tentang fasilitas pengolahan sampah antara (FPSA) atau ITF yang diharapkan mampu mereduksi sampah di Jakarta hingga 80 persen.

Revisi perda itu juga mengatur biaya yang diperlukan untuk mengolah sampah sebagai bagian dari pendanaan pengelolaan sampah dengan terminologi baru BLPS. Selain itu, Pemprov DKI juga ingin dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan dan pengoperasian sampah baik itu dengan BUMD ataupun swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement