Rabu 03 Jul 2019 06:21 WIB

Pengamat Sarankan Fitur Peringatan Sistem Tilang Elektronik

Fitur peringatan ini untuk pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.

Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Sejumlah kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Sejumlah kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Teknologi Informasi Dea Adlina menyarankan Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai pelaksana sistem tilang elektronik untuk menambahkan fitur peringatan melalui pesan singkat di handphone. Fitur peringatan ini untuk pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.

"Kalau misalnya menerobos lampu merah itu memang harus ditilang, namun misal untuk pelanggaran ringan seperti kendaraan tidak berspion juga bisa dideteksi melalui CCTV dan diberi peringatan terlebih dahulu," kata Dea, di Jakarta, Rabu (3/7).

Baca Juga

Perempuan lulusan master Teknik Informatika double degree Universite de Burgogne, Prancis, dan Universidad de Girona, Spanyol ini mengatakan, setelah mendeteksi kesalahan-kesalahan ringan tersebut, akan lebih baik dan efisien bila teguran dikirimkan langsung secara real time atau pada waktu seketika ke nomor handphone pemilik kendaraan. Teguran dapat dikirimkan dalam bentuk pesan singkat.

"Dari kamera itu kan ada foto pelat nomor kendaraan, melalui teknik image processing bisa langsung mendapat angka digital di basis data milik kepolisian seperti STNK (surat tanda nomor kendaraan), alamat, KTP, dan bisa tahu nomor handphone," ujarnya pula.

Sementara itu, pelanggaran yang terekam ke dalam basis data Polda Metro Jaya akan diverifikasi. Polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK melalui pos.

Pemilik kendaraan yang menerima surat tersebut wajib memberikan konfirmasi ke kepolisian selambatnya 14 hari setelah surat diterima. Kemudian, pemilik kendaraan melakukan pembayaran biaya tilang, bila tidak, STNK pemilik kendaraan akan terblokir.

Menurut Dea, fitur peringatan melalui pesan singkat lebih efektif daripada surat konvensional yang dikirimkan ke alamat rumah pemilik kendaraan melalui pos. "Bisa saja yang terdata adalah alamat rumah pemilik kendaraan, namun ternyata orang tersebut tidak tinggal di sana melainkan indekos," ujar Dea pula.

Dea mengatakan sistem tilang elektronik ini sangat baik. Namun, pelanggaran-pelanggaran ringan juga perlu diketahui masyarakat demi ketertiban dan keselamatan seluruh pengguna lalu lintas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement