Rabu 03 Jul 2019 07:19 WIB

Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Pemprov DKI Jakarta

PT Buana tetap meyakini memenangkan sengketa lahan BMW.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Denny Indrayana
Foto: Republika TV/Bayu Adji P
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengurus sengketa lahan Stadion BMW, Jakarta Utara. Kantor hukum milik Denny, yakni Integrity, akan mengawal proses banding atas sengketa lahan tersebut yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya, alhamdulillah kantor hukum kami, Integrity, mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTTUN Jakarta," ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Denny mengatakan, surat kuasa itu tertanggal 26 Juni 2019 dan saat ini pihaknya sedang menyiapkan memori banding dalam proses sengketa lahan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. "Kami sedang finalisasi memori banding atas perkara tersebut," kata dia.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan administrasi PT Buana Permata Hijau atas sertifikat hak pakai (SHP) lahan tersebut terhadap Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Dalam kasus ini, Gubernur DKI Jakarta turut menjadi tergugat intervensi.

Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Gubernur DKI selaku pemohon banding mengajukan permohonan banding pada 15 Mei 2019 lalu.

Sementara, PT Buana Permata Hijau (PT Buana) meyakini memenangkan sengketa lahan BMW yang kini sedang dikerjakan proyek pembangunan stadion Persija. Menurut kuasa hukum PT Buana Damianus Renjana, saat ini pihaknya tengah menunggu memori banding dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ataupun Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

"Kami sih menunggu memori banding dari pemprov ya. Secara hukum, kami sangat yakin bahwa putusan hakim sudah tepat dan benar," ujar Damianus saat dihubungi Republika, Selasa.

Ia mengatakan, belum menerima dalil-dalil pembelaan di dalam memori banding Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Selanjutnya, saat memori banding telah diterima, PT Buana akan menanggapi secara tertulis dalam kontra memori banding.

Damianus mengatakan, kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan mengirim semua berkas perkara, termasuk memori banding dan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Ia meyakini akan memenangkan perkara sengketa lahan BMW ini.

Menurut dia, ada beberapa kesalahan dalam penerbitan dua sertifikat yang kini menjadi objek sengketa, di antaranya pada proses pembebasan lahan yang dilakukan Pemprov DKI. "Tanah itu untuk kepentingan taman, padahal taman bukan bagian daripada kepentingan umum," katanya.

Damianus melanjutkan, ketika sertifikat itu diterbitkan, tanah itu sedang bersengketa. Padahal jika dilihat dari aspek substansinya, PT Buana mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah itu berdasarkan putusan perdata Perkara Nomor 304/Pdt G/2017/PN.Jkt.Utr.

"Karena kan yang kita tahu total bidang tanah di sana (Stadion BMW) luas sekitar 26 hektare, di dalamnya itu kita punya PT Buana 6,9 hektare. Jadi, ada tumpang-tindihnya lah," kata dia.

Dua sertifikat tanah itu adalah sertifikat hak pakai nomor 314/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus, surat ukur tanggal 9 Agustus 2017, nomor 00369/Papanggo/2017, luas 29,256 meter persegi serta sertifikat hak pakai nomor 315/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus, surat ukur tanggal 9 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66,99 meter persegi.

Keduanya disebutkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi, putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena pihak tergugat akan mengajukan banding.

Namun, dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara pemegang hak atas tanah dalam perkara nomor 304/Pdt G/2017/PN.Jkt.Utr belum ada putusan berkekuatan hukum yang tetap. Sebab, Pemprov DKI bersama penggugat II mengajukan banding pada 6 April 2018.

Sebelumnya, PT Buana dinyatakan sebagai pemegang hak atas tanah luas 69,472 meter persegi yang terletak di RT 10/RW 008 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 7 September 2017. Putusan perkara nomor 304/Pdt G/2017/PN.Jkt.Utr itu digunakan PT Buana untuk mengajukan gugatan atas dua sertifikat hak pakai di sebagian lahan yang akan dibangun stadion Persija.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement