Selasa 02 Jul 2019 20:00 WIB

KPU Harapkan Bisa Menangkan Sengketa Hasil Pileg

KPU provinsi harus serius mengikuti arahan kuasa hukum.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya mengharapkan penyelenggara pemilu daerah mampu mempersiapkan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg secara maksimal. KPU berharap bisa kembali memenangkan sengketa PHPU pileg, sebagaimana sengketa PHPU pilpres. 

"Teman-teman KPU provinsi harus serius mengikuti arahan kuasa hukum. Kami harap kuasa hukum beserta tim KPU RI mohon bisa bekerja sama dengan baik apa yang dibutuhkan segera. Sehingga semua yang dibutuhkan oleh para kuasa hukum bisa kita penuhi," ujar Arief dalam rapat koordinasi persiapan PHPU pileg di Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Baca Juga

Menurut Arief, dalam proses persidangan PHPU pilpres lalu, KPU dan kuasa hukum mampu menjawab, menjelaskan dan menegaskan kembali apa yang telah dikerjakan sudah ditanyakan tetap dan tidak salah. "Mudah-mudahan ini berlanjut di sesi berikutnya (PHPU pileg). Walaupun saya merasa optimis bahwa apa yang telah kita kerjakan sesuai dengan yang berlaku.

Dengan jumlah pemilu yang banyak, tapi jumlah yang diajukan ke MK untuk pileg jauh lebih sedikit dari yang diajukan pada 5 tahun lalu, " tambah Arief. 

Pada 2014 lalu, sebanyak 914 permohonan perkara PHPU Pileg didaftarkan ke MK. Dari jumlah tersebut, hanya 697 perkara yang diregistrasi. Sementara itu, pada Pemilu 2019, MK menerima 340 permohonan perkara PHPU pileg dengan hanya 260 perkara yang diregistrasi oleh MK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement