REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- DPRD Nunukan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pedagang lintas batas pada Senin (1/7). Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk merespons protes dari para pedagang lintas batas terhadap larangan memasukkan produk dari Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, legislator mengungkapkan salah satu alasan pemberlakuan larangan tersebut. H Saleh selaku anggota DPRD Nunukan mengkhawatirkan adanya barang terlarang yang ikut diangkut bersama dengan produk kebutuhan pokok sehari-hari dari Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Saleh mengatakan, kekhawatirannya timbul karena narkoba jenis sabu-sabu yang masuk di Kabupaten Nunukan hingga semuanya diselundupkan dari Negeri Sabah, Malaysia. Ia mengatakan, tidak mencurigai pedagang lintas batas melakukan hal itu, tetapi risiko tersebut perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
"Bagaimanapun juga, kita semua harus bertanggungjawab atas segala upaya pasokan barang terlarang dari negeri jiran untuk mencegahnya, kata politikus Partai Demokrat ini.
Marli Kamis yang juga berasaal dari Partai Demokrat menilai, tidak tertutup kemungkinan adanya peluang menyelundupkan barang terlarang dari Malaysia. Bukan hanya narkoba tetapi barang terlarang lainnya seperti bahan peledak dan senjata api.
"Risiko ini bisa saja terjadi dengan memanfaatkan kesempatan oleh pedagang lintas batas," katanya.
Setelah terbitnya PP Nomor 34 Tahun 2019, tiba-tiba Bea Cukai Nunukan menghentikan aliran masuk produk Malaysia ke Nunukan. Penghentian itu terjadi sejak selepas Lebaran.
Di kesempatan terpisah, Ketua Harian HPLB Nunukan, Amrin ST, mempertanyakan penghentian aliran barang dari Sabah. Ia mengungkapkan, jika memang pembayaran pedagang kepada bea cukai sebelumnya dianggap ilegal maka tentunya itu menjadi pertanyaan.
"Dikemanakan uang pembayaran kami yang ditarik Bea Cukai Nunukan selama ini," kata Amrin.