REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang lelaki berinisial UR (42 tahun) ditangkap polisi di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, lantaran diduga memperkosa anak kadungnya. Dugaan pemerkossan tersebut muncul lantaran si anak yang baru berusia 15 tahun dan belum bersuami hamil.
"Awalnya kami menerima laporan dari warga yang curiga saat anaknya hamil dan kemudian melahirkan di RSUD dr Slamet Garut," kata Kapolsek Malangbong Iptu Abusono, Selasa (2/7).
Ia melanjutkan, ibu korban yang menaruh curiga dengan kelahiran itu lantas menginterograsi anaknya. Saat diinterograsi, korban mengaku bahwa yang telah menghamilinya adalah ayahnya sendiri.
Menurut dia, korban tidak berani bercerita atas apa yang sudah dialaminya karena takut oleh ayahnya. Setelah mengetahui pelaku, pihak keluarga langsung melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
"Setelah menerima laporan dan menanyakan korban dan saksi, kita langsung bergerak mengamankan UR di rumahnya," kata Abusono.
Menurut dia, korban sempat menutupi kehamilan dari keluarganya karena takut dan malu. Namun saat ini, korban sudah dikembalilan kepada keluarganya.
Diketahui, UR juga telah bercerai dengan istrinya itu. "Sementara untuk tersangka dan kasusnya saat ini sudah kita limpahkan Satreskrim Polres Garut," kata dia.