Selasa 02 Jul 2019 14:08 WIB

Anies Sebut Pengolahan Sampah dengan ITF Lebih Hemat

Pengolahan sampah tanpa ITF sebesar Rp 362.122 per ton

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Pekerja dengan menggunakan alat berat memindahkan sampah di area proyek Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pekerja dengan menggunakan alat berat memindahkan sampah di area proyek Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pengelolaan sampah dengan konsep intermediate treatment facility (ITF) lebih hemat anggaran. Ia membandingkan biaya yang dikeluarkan pengolahan sampah selama ini tanpa ITF.

Anies memaparkan, pengolahan sampah tanpa ITF sebesar Rp 362.122 per ton, sedangkan dengan ITF Sunter Rp 246.596 per ton. Sehingga efisiensi ekonomi pengolahan sampah dengan ITF sebesar Rp 115.526 per ton.

Hal itu ia sampaikan dalam penyampaian jawaban atas pandangan fraksi yang diselenggarakan dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta pada Senin (1/7). Anies juga mengatakan, ITF Sunter yang sudah dilakukan groundbreaking pada 2018 telah mengantongi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

ITF Sunter telah memiliki rekomendasi Amdal Nomor 46/K.1a/31/-1.774.15/2018 diterbitkan pada 19 Desember 2018. "Dan ITF baru akan dibangun di beberapa lokasi sesuai dengan masterplan," lanjut Anies.

Ia menambahkan, penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola ITF sudah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub). Hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota (ITF).

Pemprov DKI kini tengah mengerjakan proyek pertama ITF dari empat ITF yang direncanakan yakni ITF Sunter. ITF Sunter dikerjakan oleh PT Jakpro bersama dengan Fortum Power Heat and Oy, perusahaan yang bergerak dibidang solusi perkotaan dan energi bersih dari Finlandia.

Dalam rangka memuluskan pembangunan ITF, Pemprov DKI mengajukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Revisi perda itu akan mengatur tentang fasilitas pengolahan sampah antara (FPSA) atau ITF yang diharapkan mampu mereduksi sampah di Jakarta hingga 80 persen.

Revisi perda itu juga mengatur biaya yang diperlukan untuk mengolah sampah sebagai bagian dari pendanaan pengelolaan sampah dengan terminologi baru yakni biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) Selain itu, Pemprov DKI juga ingin dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan dan pengoperasian sampah baik itu dengan BUMD ataupun swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement