Selasa 02 Jul 2019 11:42 WIB

CPNS dan PPPK Kembali Dibuka, Paling Cepat September 2019

CPNS kali ini memberikan peluang pada pegawai dengan kemampuan khusus seperti guru.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka SK Pengangkatan CPNS saat Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Pembda DIY Formasi 2018 di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/4/2019).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka SK Pengangkatan CPNS saat Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Pembda DIY Formasi 2018 di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menyebutkan, seleksi CPNS selanjutnya akan dilakukan pada Oktober 2019, sedangkan penerimaan PPPK akan dilakukan lebih cepat yakni September 2019. Khusus untuk CPNS, alokasinya mencapai 100 ribu orang. 

"Untuk PPPK sudah kemarin tahapan pertama di Januari. Tahapan kedua ini akan dilakukan kira-kira setelah 17 agustus, bulan 9 (September)," kata Syafruddin usai menemui Kepala Staf Presiden Moeldoko, Selasa (2/7). 

Baca Juga

Penerimaan CPNS tahun ini, ujar Syafruddin, akan lebih banyak memberikan peluang pada pegawai dengan kemampuan khusus, seperti guru dan tenaga kesehatan khususnya bidan, perawat, dan dokter untuk mengisi Puskesmas. 

"Tetap itu yang menjadi tetap banyak. Kemudian kebutuhan-kebutuhan di bidang infrastruktur, juga kepentingan yang lebih menjurus pada skill. Tenaga administratif akan kita kurangi," kata Syafruddin. 

Sesuai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai PPPK bisa dikontrak paling singkat 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun penilaian kerja. Untuk posisi JPT Utama dan Madya tertentu, perpanjangan kontrak kerja paling lama 5 tahun.

Selama mengabdi, pegawai setara PNS ini akan diberi gaji dan tunjangan. Diberikan pula jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Berhak juga atas cuti tahunan (12 hari), sakit, melahirkan, dan cuti bersama.

Sementara untuk CPNS wajib menjalani masa percobaan atau masa prajabatan selama 1 tahun. Dilalui lewat proses pendidikan dan pelatihan. Jika dinyatakan lulus masa prajabatan, serta sehat jasmani dan rohani, CPNS dapat diangkat menjadi PNS. Wajib pula mengucap sumpah atau janji sebagai PNS atau ASN.

CPNS menerima gaji dan tunjangan, tapi besarannya tidak penuh seperti PNS. Gaji pokok dan tunjangan masing-masing diberikan 80 persen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement