Selasa 02 Jul 2019 09:42 WIB

Pemasangan CCTV di Jakarta Efektif Tekan Pelanggaran Lalin

Pemasangan CCTV membantu optimalisasi tilang elektronik.

Rep: Flori Sidebang / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi tilang pengendara sepeda motor.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tilang pengendara sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memasang kamera CCTV di 10 titik sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat terkait tilang elektronik. Polisi menyebut jumlah pelanggaran lalu lintas berkurang hingga 44 persen sejak kamera tersebut dipasang pada November 2018. 

"Sejauh ini hasil evaluasi sementara mulai November sampai saat ini, kita bisa menekan angka pelanggaran 44 persen di titik tersebut," kata Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/7). 

Baca Juga

Arif mengatakan, uji coba yang dilakukan pada November 2018, sudah terdapat dua kamera E-TLE yang dipasang di simpang Patung Kuda dan simpang Sarinah. Namun, mulai 1 Juli 2019, sebanyak 10 kamera lainnya dengan fitur terbaru sudah terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin. 

Dia berharap, dengan bertambahnya jumlah kamera ini, angka pelanggaran juga dapat ditekan hingga 50 persen. "Harapannya, penerapan E-TLE bisa menurunkan pelanggar hingga di atas 50 persen, bisa menurun secara signifikan, khususnya pelanggaran ganjil-genap dan membahayakan pengendara lain seperti menggunakan HP," kata dia. 

Sejak diuji coba pada November 2018, sudah ada 12.542 pelanggaran yang terekam kamera E-TLE. Dari angka tersebut, total pelanggar yang telah mengonfirmasi ada 4.475 orang, sudah terbayarkan 2.831 pelanggar, dan telah dikirim ke pengadilan sebanyak 4.408, serta diputus di pengadilan sebanyak 4.408 pelanggar.   

Dari data pelanggaran tersebut, sudah ada 2.783 kendaraan yang terblokir dan yang tidak diblokir sebanyak 78 pelanggar. Selanjutnya pelanggar yang buka blokir sudah ada 667 dan yang mengulangi pelanggaran ada empat pelanggar.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement