Senin 01 Jul 2019 16:56 WIB

KPK: Tak Ada Konflik Kepentingan Soal Pengembalian Jaksa

Dua orang jaksa yang ditangkap KPK dikembalikan ke kejaksaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meyakini tidak ada konflik kepentingan terkait pengembalian dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6) lalu.

"Ya tidak (ada konflik kepentingan), kita kan salah satu tugas KPK kan koordinasi dan supervisi ya, kita mengkordinasikan terus kita melakukan supervisi," kata Agus di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (1/7).

Baca Juga

Agus menyebut ada dua kasus berbeda. Kasus pertama yakni terkait OTT yang dilakukan KPK, lalu kasus kedua adalah kasus lain. Untuk kasus OTT, kata Agus, tersangka yang dinyatakan kuat adalah Asisten Pidana Umum, sehingga langsung ditangani KPK.

Sementara, dua jaksa lain yakni Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas ditangani kejaksaan. Pendalaman kejaksaan kata Agus, terkait kasus lain tersebut.

"Dalam waktu yang sama kita menemukan ada indikasi kasus yang itu memerlukan penyelidikan lebih lanjut jadi bukan kasus OTT-nya sendiri nah dengan melibatkan dua orang itu nah dua duanya kita akan kerja sama dengan Kejagung," kata Agus.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap lima orang. Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

"Yang ditetapan tersangka akan dikerjakan di sini (KPK). Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi) kami masih butuh keterangan dari pihak lain salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Komisioner KPK Laode M Syarif.

Menurut Syarif, pemisahan penanganan perkara ini dilakukan lantaran salah satu tugas KPK yakni koordinasi, supervisi, trigger mechanism. "Karena fungsi trigger ini lah maka KPK merasa perlu untuk bekerjasama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi itu bisa kerjakan secara bersama-sama. Penindakan korupsi kan bukan cuma KPK, tapi kepolisian, kejaksaan dan KPK," kata Syarif.

Sementara, Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Maringka mengatakan, dua jaksa yang ditangkap tim penindakan KPK akan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejagung. "Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana," kata Jan.

Dalam kasus ini, Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement