Senin 01 Jul 2019 16:32 WIB

KPK Tetap Lanjutkan Kerja Sama dengan Kejaksaan

KPK telah menangkap dua orang jaksa belum lama ini.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyidikan kasus dugaan suap terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019 terus berlanjut.  Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada proses lanjutan ini, KPK akan membutuhkan kerjasama dalam melakukan penyidikan.

"Dalam pertemuan dengan pihak Kejaksaan sebelumnya hal tersebut juga dibahas, KPK dan Kejaksaan akan tetap menjalin kerjasama dalam berbagai hal, termasuk konteks perkara ini," terang Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/7).

Baca Juga

Febri juga menegaskan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Sehingga tidak benar jika disebut, KPK menyerahkan atau melimpahkan Penyidikan ke Kejaksaan.

"Dari hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara telah disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupai dengan tiga orang sebagai tersangka, yaitu: satu dari unsur Jaksa yg menjabat sebagai Aspidum Kejati DKI, satu orang pengacara dan satu dari unsur swasta. Penyidikan terhadap tiga orang tersebut ditangani oleh KPK dan sedang berjalan saat ini," tegas Febri.

Sementara dua Jaksa yang ikut diamankan oleh tim satgas KPK, menurut Febri masih sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal. Berbeda dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yang  diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Karena dua orang yang dimintakan keterangan tersebut merupakan pegawai Kejaksaan, maka sudah sewajarnya jika mereka diserahkan kembali ke Kejaksaan dalam hal diperlukan proses internal lebih lanjut di sana. Hal itulah yang kami sebut, KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses 2 orang tersebut," terang Febri.

"Komunikasi dan pelaksanaan tugas yang membutuhkan koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan tidak akan terganggu dan akan terus berlanjut. KPK juga sangat terbuka jika dibutuhkan dukungan melakukan upaya Pencegahan korupsi, baik di Kejaksaan ataupun institusi lainnya," tambah Febri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement