Senin 01 Jul 2019 14:31 WIB

MK Mulai Registrasi Perkara Sengketa Pileg

MK mulai menangani perkara sengketa hasil pemilihan umum legislatif

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melaksanakan proses keempat penanganan penyelesaian perkara sengketa hasil pemilihan umum legislatif 2019, yaitu melakukan registrasi atas perkara-perkara tersebut.

"Mulai siang hari ini (Senin, 1/7), kami melaksanakan registrasi permohonan perkara sengketa pemilu Llegislatif 2019," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/7).

Registrasi perkara sengketa pemilu legislatif 2019 ini sekaligus dicatat di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Pencatatan perkara ke dalam BRPK merupakan proses keempat dari 11 proses penanganan penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif 2019. Adapun tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk perkara sengketa pemilu legislatif dilaksanakan pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendakan pada 13 Juli hingga 30 Juli. Tahap selanjutnya adalah rapat pemusyawaratan hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan pada 6-9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement