Sabtu 29 Jun 2019 18:40 WIB

Hentikan Pelibatan Anak dalam Politik

Dunia politik sama sekali bukan ranah yang anak-anak pahami.

Rep: Umi Nur Fadhilah/Riza Wahyu Pratama/ Red: Friska Yolanda
Massa membubarkan diri usai melakukan aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Massa membubarkan diri usai melakukan aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Anak GENERASI menyoroti masih banyaknya pelibatan anak dalam aktivitas politik beberapa waktu lalu. Hal itu salah satunya terjadi dalam kerusuhan 22 Mei 2019 di depan Bawaslu dan unjuk rasa menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Juni 2019.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI Ena Nurjanah mengatakan anak-anak yang terlibat, umumnya datang dari luar Jakarta. Pun mereka memiliki semangat pembelaan tinggi terhadap tokoh atau kelompok tertentu.

Baca Juga

Namun, menurut Ena, tidak sedikit anak yang tidak paham maksud kedatangan mereka. Sebab, anak-anak itu datang berdasarkan ajakan atau suruhan orang dewasa.

“Dunia politik sama sekali bukan ranah yang anak-anak pahami,” kata Ena dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/6).

Dia menegaskan anak-anak tidak pernah punya kepentingan dalam kegiatan tersebut. Menurut dia, orang dewasa yang memiliki agenda dan kepentingan itu, menggiring anak-anak dalam kancah politik praktis.

Dia menjelaskan dalam Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) Nomor 35 Tahun 2014 sudah gamblang menyatakan larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik, sekaligus memuat poin tentang sanksi hukum yang diberikan terhadap para pelanggar pasal tersebut. Dia menjabarkan dalam Pasal 15 UU PA menyatakan anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan pelibatan dalam peperangan.

Bahkan, dia melanjutkan, sanksi hukum terhadap para pelanggar tertera dalam Pasal 87 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H (yaitu bahwa setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Dengan melihat kasus yang masih hangat terjadi, Ena mengatakan, pelibatan anak dalam dunia politik nampaknya belum ada kata berhenti. Menurut dia, kerentanan pemahamanan anak dijadikan sarana bagi oknum yang punya ambisi untuk memasukkan pemahaman orang dewasa dalam benak anak-anak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement