Sabtu 29 Jun 2019 09:20 WIB

Polisi Tangkap Pengemudi Taksi Daring yang Rampok Penumpang

Pengemudi taksi daring yang rampok dan aniaya penumpangnya terancam penjara 9 tahun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap seorang pengemudi taksi daring (online) bernama AS (31 tahun) karena melakukan perampokan disertai penganiayaan kepada penumpangnya. Dari tangan perempuan berinisial S (22) yang menjadi korban, tersangka merampas uang tunai senilai empat juta rupiah.

"Iya betul, pelaku sudah kami amankan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (28/6) malam.

Argo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (26/6). Saat itu, korban memesan taksi online dan dijemput oleh tersangka.

"Saat pulang kerja dari Plaza Indonesia menuju Apartemen Green Bay Pluit, korban memesan taksi online yang dikemudikan tersangka AS," ungkap Argo.

Tersangka, menurut Argo, semula mengemudi sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan. Namun, di tengah perjalanan, tersangka mengancam korban dengan senjata tajam.

"Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam dan meminta korban untuk menyerahkan uang," jelas Argo.

Tersangka, menurut Argo, juga menganiaya dengan cara memukul bibir dan leher hingga korban mengalami luka memar di bagian leher dan gigi bagian bawahnya copot. AS juga mengikat pergelangan tangan korban menggunakan tali sepatu.

"Diancam tersangka, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta yang diambil dari ATM di wilayah Bulungan, Jakarta Selatan oleh korban bersama dengan tersangka," ujar Argo.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. AS terancam sembilan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement