Jumat 28 Jun 2019 16:34 WIB

P3I Simpulkan Iklan Rokok di Internet Masih Boleh

P3I menyimpulkan hanya iklan rokok yang melanggar aturan yang diblokir.

Pelajar SMPN 104 Jakarta menurunkan iklan rokok di warung-warung di dekat sekolah, Jakarta Selatan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pelajar SMPN 104 Jakarta menurunkan iklan rokok di warung-warung di dekat sekolah, Jakarta Selatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) melakukan audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas sejumlah persoalan, termasuk soal iklan rokok. Dalam pertemuan itu, P3I juga mengklarifikasi berita-berita yang beredar tentang pemblokiran beberapa situs dan penerbitan iklan rokok yang tidak sesuai atau melanggar peraturan pemerintah tentang iklan rokok.

"P3I berkesimpulan bahwa iklan-iklan rokok yang mematuhi peraturan pemerintah dan tidak melanggar etika periklanan, masih bisa ditayangkan di internet seperti biasa," ujar Ketua Divisi Pengembangan Daerah P3I yang juga Ketua Pengurus Daerah P3I Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar di Pontianak, Jumat.

Baca Juga

Pihaknya pada kesempatan tersebut juga bersedia untuk menjadi nara sumber tentang etika pariwara Indonesia. Zulfydar mengatakan, P3I akan membuka dialog, terutama jika ada pelanggaran peraturan atau etika yang ditemukan di iklan rokok.

"Penting melakukan sosialisasi tentang peraturan iklan rokok dan etika periklanan kepada berbagai pihak industri rokok termasuk biro iklan, platform-platform komunikasi baru, termasuk para pendukung yang digunakan oleh produsen dan biro iklan," papar dia.

P3I juga menyampaikan rencana perbaikan atau penyesuaian etika pariwara iklan khususnya yang menyangkut komunikasi digital yang dalam dua bulan ini sedang digodok bersama Dewan Periklanan Indonesia (DPI)

"P3I akan melakukan audiensi lanjutan ke Kemenkes untuk berdialog secara lebih luas tentang etika periklanan, khususnya di iklan rokok," kata dia.

Zulfydar menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan yang ada P3I mendapatkan penjelasan bahwa ranah yang mengatur masalah regulasi atau peraturan iklan rokok, salah satunya adalah di Kementerian Kesehatan. Ia mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya melakukan tugas penertiban atau pemblokiran terhadap situs-situs yang kontennya melanggar aturan pemerintah.

"Itu dilakukan untuk merespons surat Menteri Kesehatan tentang situs-situs yang memuat iklan rokok yang melanggar ketentuan," papar dia.

Dalam pertemuan tersebut hadir langsung Ketua Umum P3I Janoe Arijanto, Ketua BPP Susilo Dwihatmanto, Ketua Divisi Transformasi Digital Faradi dan Ketua Divisi Pengembangan Daerah, Zulfydar Zaidar Mochtar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement