Jumat 28 Jun 2019 15:41 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Begal di Bekasi yang Kasusnya Viral

Pelaku begal di Bekasi melukai korbannya dengan celurit.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Pelaku begal yang melancarkan aksinya hingga melukai korban dibekuk polisi. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Pelaku begal yang melancarkan aksinya hingga melukai korban dibekuk polisi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku yang melakukan pembegalan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku itu berinisial GL (18 tahun) dan RJ (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku biasa melakukan aksinya di wilayah Bekasi dan menyasar korban yang diperkirakan tidak dapat melakukan perlawanan. Mereka bekerja sama melakukan pembegalan dengan modus berboncengan dan memepet korban.

Baca Juga

"Modusnya mereka boncengan lalu jalan-jalan di daerah Bekasi dan sasarannya adalah korban yang dianggap rentan (tidak melakukan perlawanan), seperti ibu-ibu atau anak-anak yang mengendarai motor," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/6).

Menurut Argo, kedua pelaku juga membawa senjata tajam berupa celurit. Mereka tidak segan melukai jika korban melakukan perlawanan saat motornya direbut.

"Jadi mereka akan memepet korbannya saat mengendarai motor, diambil kuncinya, lalu membawa lari motor. Jika korban tidak melawan, maka tidak akan dilukai," ungkap Argo.

Pembegalan oleh kedua tersengka psempat viral di media sosial karena menyebabkan korban berinisial MKA mengalami luka bacok pada bagian punggung dan tangan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit. Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement