Jumat 28 Jun 2019 11:16 WIB

Mendagri Ajak Rajut Kembali Persatuan Pascaputusan MK

Mendagri optimistis putusan MK akan membawa Indonesia sebagai negara maju.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Indira Rezkisari
Massa membubarkan diri usai melakukan aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Massa membubarkan diri usai melakukan aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajak semua pihak untuk kembali merajut persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kebersamaan harus kembali ditegakkan pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengenai  permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.

"Mari kita rajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa untuk bersama-sama kita membangun bangsa, bersama-sama membangun Indonesia," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat (28/06).

Baca Juga

Ia menambahkan, sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, bangsa  Indonesia patut berbangga memiliki pemimpin yang mengajarkan jiwa ksatria. Karena itu, semua pihak patut optimistis Indonesia akan menjadi negara yang maju.

"Kita patut berbangga dan membuktikan kepada dunia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia," katanya.

Selain itu Tjahjo mengajak masyarakat merasa bangga kepada seluruh pemimpin negeri yang telah mengajarkan jiwa ksatria dan negarawan. "Kita semakin optimis bahwa Indonesia ke depan akan melompat kelasnya dari negara berkembang menjadi negara maju," ungkap Tjahjo.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal tersebut tertuang  dalam Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/ 2019.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar  Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement