Jumat 28 Jun 2019 09:11 WIB

Mengapa MK Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi?

MK menilai tim BPN tidak bisa membuktikan kecurangan

Rep: ronggo astungkoro/dian erika nugraheny/ febrianto adi saputro/sapto andika candra / Red: Karta Raharja Ucu
Sidang sengketa Pilpres di MK
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Sidang sengketa Pilpres di MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh permohonan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 ditolak Mahkamah Konsitusi (MK). Penolakan itu diumumkan sembilan hakim konstitusi tanpa ada dissenting opinionalias pendapat tandingan.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Sidang Kamis kemarin dibuka pukul 12.40 WIB. Pada awal persidangan, hakim konstitusi sempat memberi angin bagi kubu tim hukum BPN dengan menyatakan menolak eksepsi tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.

Namun dalam pertimbangan-pertimbangan selanjutnya, hakim konstitusi lalu mematahkan satu per satu dalil-dalil yang diajukan tim hukum BPN. Majelis hakim menilai, dalil pemohon soal adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak beralasan menurut hukum. Sebabnya, menurut hakim konstitusi Manahan Sitompul, penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu. "MK hanya dapat mengadili PHPU," kata dia.

Selain itu, mahkamah juga mengatakan, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain terkait adanya 22.034.193 pemilih siluman. Hakim konstitusi juga mengungkapkan alat bukti berupa rekaman video yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga tidak mampu memperkuat dalil kecurangan oleh oknum petugas pemungutan suara.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan klaim pemohon bahwa perolehan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebesar 63. 573.169 suara atau 48 persen dan untuk Prabowo -San diaga sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen tak jelas. Hakim Arief Hidayat menyebutkan, setelah mahkamah mencermati, pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi. "Hasil foto dan pindai, tidak jelas mengenai sumbernya," kata Arief .

Hakim konstitusi menilai pihak Prabowo-Sandiaga juga ragu atas dalil bahwa capres- cawapres 02 itu mendapatkan nol suara di 5.268 tem pat pemungutan suara (TPS). Pihak 02 disebut tidak pasti menyebutkan jumlah dan lokasi terjadinya perolehan suara nol.

photo
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra

Anggota majelis hakim Saldi Isra juga membacakan bahwa dalil tim BPN mengenai TPS siluman tidak beralasan secara hukum. Tim BPN mendalilkan ditemukannya 2.984 TPS siluman, dengan sekitar 895.200 suara siluman dengan membandingkan antara jumlah TPS melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 sebanyak 810.352 TPS dan data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, yaitu sebanyak 813.336 TPS.

Hakim MK menilai rentannya keamanan Situng KPU tak ada korelasi dengan hasil rekapitulasi. Hakim MK juga menilai pemohon tak berhasil membuktikan dalil ketidaknetralan aparat.

Mahkamah menilai, saksi pemohon dan video yang dijadikan bukti tak membuktikan ketidaknetralan seorang oknum anggota Polres Batubara, Sumatra Utara. Hakim MK juga menilai perintah pengerahan aparat dan kecurangan pada acara pelatihan yang digelar TKN juga tak relevan.

Menanggapi putusan kemarin, Ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto menyatakan hakim MK tidak membantah adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. "Cuma selalu dikatakan kecurangan itu terlibat langsung enggak dengan suara? Tapi, kecurangan itu tidak pernah bisa dibantah," ujar dia di gedung MK.

Sementara itu, Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan alat bukti yang diajukan oleh pihak 02 memang belum ada yang menguatkan permohonan mereka. "Semua dimentahkan, baik oleh kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, dan dimentahkan juga oleh Bawaslu dan ditolak oleh majelis hakim sebagai tidak beralasan hukum," kata Yusril.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement