Jumat 28 Jun 2019 08:09 WIB

PDIP Apresiasi Sikap Prabowo Usai Putusan MK

Prabowo telah menunjukan sikap seorang pemimpin.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjabat tangan seusai memberikan keterangan terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Foto: Republika/Prayogi
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjabat tangan seusai memberikan keterangan terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku mengapresiasi sikap kenegarawanan calon presiden (capres) Prabowo Subianto pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berpendapat, Prabowo telah menunjukan sikap seorang pemimpin.

"Sikap itu sesuai dengan watak pemimpin yang percaya kepada jalan konstitusional," kata Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Jumat (28/6).

MK memutuskan untuk menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi seluruhnya dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Majelis hakim berpendapat jika permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Meski kecewa, Ketua Umum Gerindra itu tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yang berlaku. Namun, dia akan  berkonsultasi dengan tim kuasa hukum terkait kemungkinan langkah hukum dan konstitusional lain yang bisa ditempuh.

Hasto menyebut, sebenarnya semua jalur hukum telah dimanfaatkan kubu oposisi. Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu mengungkapkan, jalur konstitusi melalui Badan pengawas pemilu (Bawaslu), Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi sudah dilakukan.

"Dengan demikian, tidak ada lagi celah hukum terkait hal tersebut," katanya.

Majelis Hakim MK mengatakan, dalam eksepsi, mahkamah menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dia melanjutkan, dalam pokok permohonan mahakamah juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, mahkamah juga mengatakan, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain terkait adanya 22.034.193 pemilih siluman. Bukti-bukti lain yang dapat memberikan keyakinan kepada mahkamah bahwa pemilih siluman itu telah menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan kerugian bagi pemohon.

Penolakan terhadap permohonan kubu Prabowo dibacakan dalam putusan MK, Kamis (27/6). MK merupakan sistem peradilan ditingkat pertama dan terakhir. Keputusan yang dibuat MK memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat alias inkrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement