REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin untuk sengketa perselisihan hasil pilpres, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegekaskan bahwa tuduhan pelaksanaan pilpres curang tidak terbukti. Pihaknya mengharapkan seluruh elemen masyarakat mengakhiri semua konflik terkait pelaksanaan pilpres 2019.
"Yang paling penting adalah putusan MK menolak permohonan pemohon seluruhnya. Dengan demikian final sudah bahwa pilpres sudah selesai puncaknya malam ini. Seperti kita ketahui bersama bahwa dengan putusan MK malam ini, maka tuduhan atau anggapan bahwa pemilu khususnya pilpres dilaksanakan dengan penuh kecurangan dan pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Yusril kepada wartawan usai pembacaan putusan di Gedung MK,
Karena itu, kata dia, rakyat harus menerima fakta yang dikemukakan MK. Pihak TKN Jokowi-Ma'ruf Amin mengharapkan hasil sidang MK malam ini mengakhiri segala konflik dan pertikaian.
"Jangan ada meme dibuat, jangan lagi ada informasi macam-macam yang isinya menghasut supaya orang menganggap pemilu ini penuh dengan kecuranagn karwna sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan tetapi tidak berhasil membuktikannya. Jadi kita sudah jujur dan fair marilah kita bersama-sama sebagai sebuah bangsa ya kita kembali bersaudara melupakan segala konflik kemarahan mungkin kebencian mungkin dendam, kita sama-sama bersatu untuk membangun bangsa dan negara," tambah Yusril.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam persidangan ini, MK menolak sejumlah dalil permohonan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo-Sandi. Salah satunya, terkait pelanggaran asas pemilu yang bebas dan rahasia dengan mengajak masyarakat menggunakan bahu putuh saat mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Terhadap dalil pemohon mahkamah mempertimbangkan, selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.