REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga. Calon presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) pun menegaskan, keputusan MK tersebut bersifat final yang harus dijalankan dan dihormati.
"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6).
Jokowi mengatakan, seluruh tahapan dan proses pemilihan umum telah dilakukan secara terbuka dan transparan. Karena itu, ia menilai keberhasilan Indonesia dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil patut disyukuri.
Setelah proses pemilu ini berakhir, Jokowi pun mengajak seluruh masyarakat agar bersatu kembali membangun Indonesia.
"Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada hanyalah persatuan Indonesia," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh penyelenggara pemilu dan juga seluruh penegak hukum yang telah memastikan jalannya pemilu dengan jujur dan adil.
"Terimakasih kepada KPU, kepada Bawaslu, dan kepada DKPP yang melalui perannya masing-masing telah sukses memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil," kata Jokowi.