Kamis 27 Jun 2019 22:40 WIB

MK Tolak Gugatan 02, Jokowi: Putusan MK Final

Keputusan MK tersebut bersifat final yang harus dijalankan dan dihormati.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Jokowi dan Ma'ruf di Situbondo. Calon Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) nomor urut 1 menyapa awak media saat datang di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Foto: Fakhri Hermansyah
Jokowi dan Ma'ruf di Situbondo. Calon Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) nomor urut 1 menyapa awak media saat datang di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga. Calon presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) pun menegaskan, keputusan MK tersebut bersifat final yang harus dijalankan dan dihormati.

"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6).

Baca Juga

Jokowi mengatakan, seluruh tahapan dan proses pemilihan umum telah dilakukan secara terbuka dan transparan. Karena itu, ia menilai keberhasilan Indonesia dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil patut disyukuri.

Setelah proses pemilu ini berakhir, Jokowi pun mengajak seluruh masyarakat agar bersatu kembali membangun Indonesia.

"Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada hanyalah persatuan Indonesia," kata dia.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh penyelenggara pemilu dan juga seluruh penegak hukum yang telah memastikan jalannya pemilu dengan jujur dan adil.

"Terimakasih kepada KPU, kepada Bawaslu, dan kepada DKPP yang melalui perannya masing-masing telah sukses memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil," kata Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement