REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi KPU dan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf atas gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi. Eksepsi yang ditolak, di antaranya terkait dengan berkas perbaikan permohonan pemohon yang dipermasalahkan oleh KPU dan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf.
"Keberatan termohon terkait sepanjang berkaitan dengan naskah menurut termohon adalah perbaikan permohonan harus dinaytakan tidak beralasan untuk hukum," ujar Hakim Konstitusi, Saldi Isra, di ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi berpendapat berkas perbaikan permohonan yang diberikan pada 10 Juni 2019 merupakan satu kesatuan dari berkas permohonan tanggal 24 Mei 2019. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, MK tidak mengenal yang namanya perbaikan permohonan.
"Mengacu pasal 6, 8, 9 PMK No. 4/2018, tidak disebutkan adanya perbaikan permohonan," ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.
Menurut mahkamah, MK tidak bisa membatasi pemohon untuk memaparkan perbaikannya. Terlebih lagi, setelah registrasi awal, memang ada rentang waktu cukup lama untuk memberi celah perbaikan tersebut. Mahkamah pun tak dapat serta merta menolak perbaikan itu.
Sebelumnya, Tim Hukum TK Jokowi-Ma'ruf meminta MK menyatakan MK tidak berwenang memeriksa permohonan pemohon. Mereka, juga meminta MK untuk menolak seluruhnya permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
"Menerima eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Menyatakan MK tidak berwenang memeriksa permohonan pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Dalam eksepsinya, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf memberikan dua eksepsi atas permohonan yang dibuat oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi. Eksepsi itu untuk permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019 dan 10 Juni 2019.