Kamis 27 Jun 2019 13:57 WIB

Bamsoet Minta Polisi Tindak Lanjuti Pernyataan Moeldoko

Moeldoko menyatakan ada sekitar 30 orang yang telah masuk ke Ibu Kota.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (27/6).
Foto: Republika/Arif Satrio Negoro
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta kepolisian untuk menindaklanjuti pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang mengklaim adanya 30 teroris menyusup massa aksi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK). Bamsoet menilai, aparat RI memiliki kecakapan untuk menindaklanjuti pernyataan Moeldoko tentang ancaman terorisme. 

"Kalau informasi awal sudah dapat, maka kita minta aparat mulai bergerak dan menindak apa yang indikasi yang disampaikan oleh Pak Moeldoko," kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen RI Jakarta, Kamis (27/6).

Baca Juga

Sejauh ini, hingga Kamis (27/6) siang menjelang putusan MK terkait hasil Pilpres, Bamsoet menilai, kondisi keamanan masih relatif baik. "Kalau kita masih aman saat ini maka itu hasil kerja aparat yang bisa eliminir semua gerakan yang mencoba bermain di air keruh," kata dia.

Bamsoet menilai, polisi sudah melakuan upaya mengungkap beberapa pihak yang memang sengaja 'memancing di air keruh'. Ia meminta masyarakat tidak merasa khawatir dengan ancaman.

Ia juga berharap, seluruh masyrakat dapat menjaga kondusivitas setelah Putusan MK. "Tetap tenang karena kita percayakan pada aparat untuk mengatasinya makanya saya minta juga kepada para pihak yang masih mencoba mengganggu keamanan, jangan salahkan pihak keamanan kalau mereka bertindak tegas," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Moeldoko menyatakan telah mendeteksi adanya kelompok teroris yang telah masuk ke Jakarta. Mantan panglima TNI ini mengungkapkan, ada sekitar 30 orang yang telah masuk ke Ibu Kota.

Pengamat Terorisme dan Intelijen Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai, pernyataan Moeldoko justru sumir. Sebab, Polri berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terduga teroris yang baru dianggap terindikasi. 

Bila sudah sampai di Jakarta, layaknya polisi sudah melakukan penangkapan. "Karenanya pernyataan Moeldoko menjadi sumir, sudah punya informasi 30 orang teroris masuk Jakarta akan ikut aksi di depan MK, tetapi kenapa tidak ditangkap sebelum mereka masuk Jakarta?" kata Harits.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement