Kamis 27 Jun 2019 00:50 WIB

Maruf Amin Saksikan Pembacaan Putusan MK di Rumah

Maruf Amin tak memiliki agenda lain saat MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2019.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Reiny Dwinanda
KH Maruf Amin
Foto: Antara
KH Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) KH Ma'ruf Amin tidak memiliki rencana untuk menyaksikan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu akan memantau jalannya sidang di kediamannya.

"Beliau menyerahkan seluruhnya kepada tim kuasa hukumnya untuk menghadiri persidangan besok," kata Sekretsris Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di Jakarta, Rabu (26/6).

Baca Juga

Irfan mengatakan, Ma'ruf kemungkinan juga tidak memiliki agenda lain selain menyaksikan proses persidangan MK di rumah. Dia mengungkapkan, mustasyar Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) itu juga tidak memiliki rencana untuk menyaksikan jalannya persidangan bersama calon presiden Jokowi.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) itu mengungkapkan, sejauh ini kubu Jokowi tidak memiliki persiapan khusus jelang pembacaan putusan PHPU. Irfan mengatakan, TKN menilai sidang pembacaan putusan itu layaknya persidangan biasa dan bukan suatu acara yang bersifat istimewa.

"Cuma memang nilainya berpengaruh kepada rakyat indonesia," kata Irfan.

Politisi Partai Persatuan Pembanguna (PPP) itu lantas meminta semua pihak untuk menerima apapun hasil keputusan majelis hakim MK. Dia mengimbau warga dan seluruh simpatisan 01 agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi di tengah masyarakat.

MK berencana mengumumkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6). Pembacaan putusan akan dimulai pada pukul 12.30 WIB di Gedung MK dengan mengundang pihak pemohon, termohon, pihak terkait, serta pemberi keterangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement