Kamis 27 Jun 2019 00:01 WIB

Mengapa MA Tolak Gugatan BPN? Ini Penjelasan Bawaslu

Bawaslu nilai setelah putusan MA tak ada lagi jalur hukum yang bisa ditempuh.

Rep: Dian Erika/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan salah sasaran jika BPN Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan permohonan sengketa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur,  masif dan sistematis (TSM) ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, setelah putusan MA, tidak ada lagi jalur hukum yang bisa ditempuh terkait dugaan pelanggaran administrasi ini. 

Baca Juga

Menurut Fritz, dasar yang digunakan BPN Prabowo-Sandiaga Uno untuk mengajukan permohonan ke MA adalah putusan Bawaslu pada 15 Juni 2019 soal dugaan pelanggaran pemilu secara TSM.

Pelanggaran ini diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung paslon capres-cawapres pejawat. 

"Ini bukan merupakan banding. Kalau banding itu akibat putusan KPU. Sementara ini kan tidak ada putusan KPU-nya.  Karena itu putusan tidak diterima, " ujar Fritz saat dikonfirmasi Republika, Rabu (26/6) malam. 

Dengan kata lain, kata dia,  salah sasaran jika permohonan pelanggaran administrasi pemilu yang TSM diajukan ke MA.  Setelah ada putusan MA ini pun,  BPN tidak bisa menggunakan jalur hukum lain terkait pidana pemilu.  "Jalurnya tidak ada, " tutur Fritz.

Sebelumnya, MA telah memutuskan sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum antara Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso, dengan Bawaslu.  Dalam putusan tersebut dikatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Putusan itu tertuang di dalam Putusan MA RI No. 1/P/PAP/2019. Putusan itu mengenai permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 atas Putusan Bawasu RI No. 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

Atas putusan ini, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000. Pemohon dalam perkara ini adalah Djoko Santoso dengan lawannya adalah Bawaslu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement