REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Tim sukses pasangan calon (paslon) 02 itu melayangkan kasasi ke MA terkait putusan Bawaslu yang menyebut tidak ada pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2019.
"Penolakan MA ini sudah sangat selayaknya didukung dan diapresiasi, karena tuduhan TSM itu sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Wakil Sekretaris TKN Ahmad Rofiq kepada Republika.co.id, di Jakarta ,Rabu (26/6) malam.
Rofiq menilai tuduhan-tuduhan TSM ini sangat mengada-ada bahkan terkesan asal-asalan. Dia menambahkan, fakta-fakta yang konon dijadikan sebagai alat bukti pun tidak dapat dibuktikan dengan baik.
Sekretaris Jendral Partai Perindo ini berpendapat, penolakan ini memberikan pesan bahwa tuduhan TSM adalah pepesan kosong. Dia menilai, masyarakat akhirnya menjadi tahu bahwa penyelenggara telah melakukan tugasnya dengan baik.
Hal serupa juga dikatakan Wakil Ketua TKN Arsul Sani. Dia mengatakan, tidak diterimanya permohonan kasasi BPN terkait dengan klaim adanya kecurangan TSM oleh paslon 01 yang dulu diajukan kepada Bawaslu membutkikan bahwa putusan Bawaslu terdahulu yang tidak menerima klaim tersebut sudah benar. Dia mengatakan, faktualnya BPN tidak mampu membuktikannya.
Ia yakin bahwa dalam putusannya besok MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA. "Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau paslon 02 adalah klaim ygang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai," tegasnya.
Sebelumnya, BPN menggugat putusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 terkait pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2019. Dalam putusannya, Bawaslu menolak tuduhan kecurangan TSM Pilpres 2019 sebagaimana dimohonkan BPN.
MA selanjutnya memutuskan sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum antara Ketua BPN Jenderal (Purn) Djoko Santoso, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam putusan tersebut dikatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Putusan itu tertuang di dalam Putusan MA RI No. 1/P/PAP/2019. Putusan itu mengenai permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 atas Putusan Bawasu RI No. 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
Atas putusan ini, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000. Pemohon dalam perkara ini adalah Djoko Santoso dengan lawannya adalah Bawaslu.